BANDUNG – Harapan baru kini menyapa ribuan warga perbatasan di Kabupaten Kepulauan Meranti dan Karimun yang kerap mengadu nasib ke negeri jiran. Pemerintah pusat bersama pemerintah daerah kini tengah merampungkan skema jalur kerja resmi yang memungkinkan warga pesisir bekerja secara sah dan aman di Malaysia tanpa dihantui bayang-bayang penangkapan aparat penegak hukum.
Upaya perlindungan ini mengerucut dalam Persidangan ke-41 Kelompok Kerja Sosial Ekonomi Malaysia-Indonesia (KK/JKK Sosek Malindo) yang berlangsung di Savoy Homann Hotel, Bandung, Rabu (28/10/2026). Wakil Bupati Kepulauan Meranti, Muzamil Baharudin yang hadir langsung dalam forum bilateral tersebut mendesak segera disahkannya kebijakan perlakuan khusus perbatasan atau Special Border Treatment (SBT).
Skema SBT ini bukanlah regulasi biasa. Aturan ini dirancang khusus sebagai jalur legal bagi pekerja musiman asal Kepulauan Meranti dan Karimun yang ingin menggarap sektor perkebunan dan pertanian di wilayah Johor serta Melaka. Lewat dokumen khusus yang berlaku selama tiga hingga enam bulan, para pekerja mendapatkan kepastian hukum, mengingat eratnya kedekatan historis dan geografis antarwilayah tersebut.
"Alhamdulillah, perjuangan ini telah mencapai tahap penting. Kita berharap pembahasan SBT terus berlanjut hingga terwujud kebijakan yang memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi masyarakat Meranti yang bekerja di Malaysia," terang Muzamil.
Ia membeberkan bahwa mobilitas warga pesisir Riau ke Semenanjung Malaysia merupakan urat nadi perekonomian yang sudah berlangsung turun-temurun. Oleh karena itu, kehadiran negara untuk memfasilitasi dan menjamin keselamatan mereka mutlak diperlukan agar tidak ada lagi warga yang terjebak dalam jalur pengiriman tenaga kerja ilegal.
"Kita ingin masyarakat dapat bekerja secara legal, aman, bermartabat dan sejahtera. Karena itu, sinergi pemerintah pusat dan daerah serta kesepahaman dengan Malaysia sangat penting agar skema ini dapat diwujudkan sesuai ketentuan," tegasnya.
Pertemuan krusial lintas negara ini turut dikawal oleh sejumlah pejabat teras. Delegasi Indonesia dipimpin langsung oleh Dr Safrizal ZA, MSi bersama Direktur Kawasan Perkotaan dan Batas Negara Kemendagri, Dr Drs Amran, MT. Dari jajaran pemerintah daerah, tampak hadir Sekretaris Daerah Provinsi Riau, Dr H Syahrial Abdi, AP MSi dan Kepala Badan Pengelola Perbatasan Daerah Kepulauan Riau, Dr H Boniara, MSi.
Merespons dorongan dari pihak Indonesia, delegasi Malaysia yang dikomandoi oleh Datuk Badrul Shah bin Mohd Idris memberikan sinyal positif. Pihaknya berjanji akan segera membawa rumusan aturan pekerja musiman ini ke meja lintas kementerian di Kuala Lumpur guna mencocokkan mekanisme pengawasan di lapangan.
"Kami mencatat usulan ini untuk dibahas secara domestik antardepartemen sebelum menyepakati aturannya," pungkas Badrul Shah. ***


