BAGANSIAPIAPI - Kewaspadaan orang tua dalam mengawasi lingkungan bermain anak tampaknya harus semakin ditingkatkan. Di Kecamatan Kubu, Kabupaten Rokan Hilir, seorang pria paruh baya berinisial AZ (56) harus berurusan dengan aparat penegak hukum lantaran diduga mencabuli anak tetangganya sendiri yang baru berusia empat tahun.

Peristiwa yang menimpa bocah perempuan dengan nama samaran Kuntum ini bermula saat ia sedang bermain di sekitar lingkungan rumahnya pada Jumat (23/10/2026) lalu. Sepulangnya dari bermain, anak yang masih polos tersebut menceritakan perlakuan tidak wajar yang diterimanya dari AZ kepada orang tuanya.

Mendengar pengakuan mengejutkan dari sang anak, orang tua korban menolak tinggal diam dan langsung membawa kasus tersebut ke ranah hukum dengan membuat laporan resmi ke Markas Polsek Kubu. Menindaklanjuti aduan dari masyarakat, jajaran Unit Reskrim Polsek Kubu yang dipimpin oleh Kanit Reskrim, Ipda Bayu Arisandi langsung bergerak mengumpulkan petunjuk awal di lapangan.

Upaya penegakan hukum tersebut membuahkan hasil ketika aparat berhasil mengamankan AZ di kediamannya tanpa perlawanan pada Selasa (27/10/2026). Terduga pelaku kemudian digiring ke Markas Polsek Kubu untuk menjalani serangkaian proses pemeriksaan atau Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Selain menahan tersangka, pihak kepolisian juga telah mengamankan sejumlah barang bukti dan memfasilitasi visum terhadap korban guna melengkapi berkas penyidikan. Fakta baru turut terungkap setelah polisi melakukan pengecekan kesehatan terhadap terduga pelaku. AZ terindikasi kuat berada di bawah pengaruh obat-obatan terlarang.

Hasil tes urine menunjukkan bahwa pria berusia 56 tahun tersebut positif mengandung zat metamfetamin atau sabu. Temuan ini menambah daftar panjang catatan kelam tersangka di mata hukum.

Kapolsek Kubu, AKP Rudi Artono Sitinjak membenarkan adanya penanganan kasus dugaan tindak pidana pencabulan anak di bawah umur di wilayah hukumnya. Ia memastikan jajarannya tengah bekerja secara profesional untuk menuntaskan perkara tersebut dengan menggali informasi dari berbagai pihak.

"Kasus ini dalam penyelidikan," sebutnya memberikan konfirmasi terkait perkembangan penanganan perkara.

Saat ini, AZ telah mendekam di Ruang Tahanan Polsek Kubu guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pria tersebut terancam jeratan hukum berlapis terkait dugaan pelanggaran Pasal 83 Ayat (1) juncto Pasal 76E Undang-Undang Perlindungan Anak, sebagaimana telah diubah dan disesuaikan dengan Pasal 415 Huruf B Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). ***