
PEKANBARU - Cuaca terik yang menyengat kini makin terasa di sepanjang koridor Jalan HR Soebrantas dan Jalan Bangau Sakti, kawasan Panam, Kota Pekanbaru, tepat depan Budiman Swalayan. Pemandangan rimbun dari deretan pohon tua yang selama ini memayungi warga perlahan lenyap, berganti dengan hamparan trotoar yang gersang akibat aktivitas pencabutan tanaman peneduh untuk penataan tata ruang area komersial.
Ketua Barisan Tampar Marsipagodangan (BTM), Muhammad Rustam mengungkapkan bahwa hilangnya pepohonan tersebut berkaitan erat dengan rencana pembangunan sebuah pusat perbelanjaan swasta di atas lahan milik sebuah instansi penyiaran. Ia menyoroti narasi Pemerintah Kota (Pemkot) Pekanbaru yang mengklaim bahwa pohon-pohon besar itu tidak ditebang, melainkan hanya dipindahkan.
Menurut Rustam, laju investasi seharusnya tidak mengorbankan keberlangsungan ekologi yang merupakan hak publik. Ia menilai, keberadaan kawasan bisnis justru sangat membutuhkan pepohonan besar agar suhu sekitar tetap sejuk dan nyaman bagi pengunjung, bukan sebaliknya disingkirkan.
Tantangan Teknis dan Evaluasi Ekologis
Secara teknis arborikultur, merelokasi pohon dewasa yang telah puluhan tahun berakar membutuhkan prosedur khusus dan ketelitian. Rustam membeberkan bahwa metode penggalian yang terlihat di lapangan justru berpusat tepat di pangkal batang, sebuah langkah yang secara otomatis memutus urat nadi kehidupan tanaman tersebut.
"Kalau merelokasi pohon dewasa, idealnya digali minimal dalam radius lima meter dari batang utama agar gumpalan tanah dan akar penyangga terangkat utuh. Bukti visual menunjukkan penggalian sangat dekat dengan batang, sehingga akarnya mati. Menyebut ini sebagai proses dipindahkan berpotensi keliru, peluang hidupnya mendekati nol," beber Rustam kepada GoRiau.com, Selasa (8/9/2026).
Lenyapnya aset ekologis ini berdampak langsung pada menurunnya kualitas penyerapan polusi dan peningkatan suhu di kawasan Panam yang sangat padat kendaraan.
Kontradiksi dengan Semangat Green Policing
Lebih jauh, BTM memandang langkah penataan yang mengorbankan pepohonan tua ini berpotensi bertentangan dengan semangat pelestarian alam atau green policing. Padahal, program kepedulian terhadap kelestarian lingkungan hidup tersebut tengah gencar dicanangkan oleh Kapolda Riau, Irjen Pol Herry Heryawan untuk diaplikasikan di tengah masyarakat.
Merespons krisis tata ruang tersebut, BTM mendorong instansi terkait untuk menghentikan sementara aktivitas pemindahan pohon. Pemkot Pekanbaru diharapkan menyajikan kajian teknis serta jaminan bahwa tanaman yang diklaim dipindahkan tersebut benar-benar bisa bertahan hidup di lokasi relokasi.
"Kita butuh aksi nyata penambahan ruang terbuka hijau di Pekanbaru. Pohon yang sudah besar dan rimbun seharusnya dilindungi secara ketat. Tata ruang ke depan harus mampu menyelaraskan roda ekonomi tanpa harus mengorbankan fungsi lingkungan yang ujung-ujungnya merugikan masyarakat luas," pungkasnya. ***