
JAKARTA - Peringatan Hari Sumpah Pemuda diwarnai aksi unjuk rasa sejumlah mahasiswa dan koalisi masyarakat sipil di kawasan Bundaran HI, Jakarta Pusat, Rabu (28/10/2026). Massa yang tergabung dalam Komite Selamatkan Daulat Rakyat (SADAR) ini tertahan di depan Gedung Bank UOB lantaran pergerakan mereka diblokade oleh aparat kepolisian.
Meski tertahan, semangat massa yang mengenakan pakaian serba hitam tersebut tidak surut. Tepat di hadapan barisan kepolisian yang berjaga, para mahasiswa tampak kompak mengacungkan tiga jari ke udara sembari meneriakkan kata revolusi.
Isu Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) yang dampaknya sering merugikan masyarakat luas menjadi salah satu sorotan utama dalam aksi ini. Massa aksi terlihat membentangkan sebuah spanduk raksasa berukuran 3x6 meter yang bernada protes keras atas kerusakan lingkungan.
"Hutan bukan milik oligarki, alam harus dilindungi, perusak harus diadili," demikian bunyi tulisan pada spanduk raksasa tersebut.
Aksi unjuk rasa ini diikuti oleh perwakilan mahasiswa dari berbagai kampus negeri dan swasta. Massa berasal dari UI, ITB, Unpad, Undip, UPN Veteran Jakarta, Paramadina, Trisakti, Universitas Pancasila, UIN Syarif Hidayatullah, Gunadarma, Trilogi, PEMKRI, serta elemen koalisi masyarakat sipil.
Dalam orasinya, massa aksi membawa lima tuntutan utama kepada pemerintah. Poin pertama secara khusus mendesak penetapan status bencana nasional untuk kasus Karhutla, mengadili korporasi yang bertanggung jawab, serta menuntaskan integrasi tata kelola lahan.
Pada poin kedua dan ketiga, pengunjuk rasa menuntut perwujudan APBN untuk kepentingan rakyat dengan menghentikan pemborosan anggaran pada program populis seperti MBG dan KDMP. Mereka juga meminta pemerintah menurunkan biaya pendidikan, meratakan akses layanan dasar, serta menyediakan lapangan pekerjaan yang berkualitas.
Sementara itu, tuntutan keempat dan kelima berfokus pada isu hukum serta HAM. Massa mendesak penghentian penyalahgunaan kekuasaan, pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), pengembalian kebebasan bersuara, pengadilan bagi pelanggar HAM, hingga penghentian militerisasi di ruang sipil. ***