BENGKALIS – Penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan tambak udang di Kabupaten Bengkalis, Riau belum menemui titik terang. Tim penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Bengkalis masih berupaya memperkuat alat bukti untuk memastikan terpenuhinya unsur pidana dalam perkara yang telah bergulir sejak Oktober 2024 tersebut.

Hal ini terungkap usai gelar perkara atau ekspos di Kejaksaan Tinggi Riau, Senin (20/4/2026). Rapat koordinasi tersebut dipimpin langsung Kepala Kejari Bengkalis, Nadda Lubis, didampingi Kepala Seksi Pidsus, Rawatan Manik, beserta jajaran.

"Iya, benar, tim penyidik melakukan ekspos di Kejati Riau. Itu bagian dari mekanisme untuk menguji sejauh mana perkembangan perkara yang sedang kami tangani," urai Kepala Seksi Intelijen Kejari Bengkalis, Wahyu Ibrahim, Senin malam.

Hasil pertemuan menyimpulkan bahwa proses hukum masih membutuhkan pendalaman ekstra. Penyidik diminta melengkapi berbagai fakta dan data krusial agar pembuktian dugaan perkara ini memiliki dasar hukum yang kuat dan tidak terbantahkan di persidangan.

Wahyu menyadari besarnya desakan publik yang menginginkan kasus ini segera tuntas. Meski demikian, ia menekankan proses hukum wajib berpijak pada kelengkapan alat bukti sah sesuai perundang-undangan.

"Kami memahami adanya perhatian dan harapan masyarakat. Namun, penegakan hukum harus berbasis pada alat bukti yang sah, bukan semata-mata tekanan atau opini," tegasnya.

Guna memperkuat aspek teknis dan mengkaji kerugian ekologis, penyidik telah menggandeng ahli kehutanan dan ahli lingkungan. Tim juga terus berkoordinasi intensif dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Riau untuk melakukan audit perhitungan potensi kerugian negara.

Pemeriksaan lapangan sebelumnya menemukan serangkaian indikasi pelanggaran serius. Penyelidikan bermula dari dugaan pembabatan hutan bakau di kawasan pesisir serta operasional tambak tanpa izin resmi dari otoritas terkait. Sistem pembuangan limbah tambak udang tersebut juga diduga kuat mengabaikan standar kelestarian lingkungan.

"Dari temuan awal, ada indikasi kerusakan lingkungan yang cukup signifikan. Ini menjadi salah satu fokus penting dalam penyidikan kami," tambahnya.

Kerusakan ekologis yang ditimbulkan berpotensi memicu dampak ganda di kawasan perairan. Penurunan kualitas air laut tidak hanya mengancam kehidupan biota dan merusak habitat alami, tetapi secara perlahan ikut memukul perekonomian masyarakat pesisir yang hidupnya sangat bergantung pada kelestarian sumber daya laut. ***