PEKANBARU – Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Sarana Pembangunan Riau (SPR), Rahman Akil beserta Direktur Keuangan, Debby Riauma Sary, kini harus menghadapi ancaman hukuman penjara. Keduanya dituntut atas dugaan keterlibatan dalam skandal korupsi senilai lebih dari Rp33,2 miliar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (8/4/2026).

"Menuntut terdakwa Rahman Akil dengan pidana selama tujuh tahun penjara dan terdakwa Debby Riauma Sary dengan pidana enam tahun penjara," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU), Yuliana Sari di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Delta Tamtama.

Selain kurungan badan, kedua mantan petinggi perusahaan daerah tersebut juga diwajibkan membayar denda masing-masing sebesar Rp500 juta. Jika denda tersebut tidak dibayarkan, hukuman akan diganti dengan kurungan subsider selama 140 hari. JPU juga membebankan uang pengganti kerugian negara senilai Rp13.926.425.407 dan USD 3.000 atau setara Rp33,7 juta.

"Jika uang pengganti tidak dibayarkan, hukuman diganti lima tahun penjara," tegas Yuliana.

Kedua terdakwa dinilai terbukti melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Berdasarkan fakta persidangan, praktik penyalahgunaan wewenang ini berlangsung panjang, mulai periode Juni 2008 hingga November 2015.

Kasus bermula setelah pendirian PT SPR Langgak, anak perusahaan PT SPR, pada 15 Oktober 2009. Rahman dan Debby diduga kuat merancang siasat untuk menyalahgunakan wewenang dalam pengelolaan keuangan perusahaan serta proyek kerja sama wilayah kerja minyak dan gas (migas) Langgak bersama Kingswood Capital Limited (KCL).

Keduanya dengan leluasa melakukan penarikan dana dari kas maupun rekening perusahaan tanpa adanya pencairan anggaran resmi. Tindakan ini juga dilakukan murni di luar Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan/Operasional (RKAP/RKAO).

Modus operandi yang dimainkan meliputi penunjukan konsultan hukum dan keuangan secara lisan tanpa melalui analisis kebutuhan, pengakuan pendapatan over lifting, hingga kapitalisasi biaya jasa yang menyalahi kaidah Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan. Manipulasi kotor ini sengaja dilakukan agar laba bersih perusahaan seolah-olah membengkak, sehingga pembagian jasa produksi yang mereka terima meningkat tajam.

Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), negara dirugikan hingga Rp33.296.257.959 dan USD 3.000. Dari total dana yang diselewengkan, Rahman diduga memperkaya diri sendiri sebesar Rp6.513.176.900, sementara Debby meraup Rp9.818.921.024.

Tidak hanya masuk ke kantong pribadi, aliran dana haram tersebut juga tersebar ke sejumlah pihak lain. Erwinta Marius diketahui menerima Rp4,39 miliar, Eko Sembodo Rp2,9 miliar, dan Erwin Lubis Rp1,8 miliar. Selain itu, dana juga mengalir ke Aji Sekarmarji atau ACS Lawfirm sebesar Rp1,3 miliar, Reno Rahmat Hajar Rp1,1 miliar, serta sejumlah karyawan PT SPR Langgak yang turut menikmati Rp1,1 miliar.

Menanggapi tuntutan jaksa, Rahman dan Debby langsung menyampaikan nota pembelaan (pledoi). Majelis hakim memutuskan untuk menunda persidangan dan menjadwalkan sidang lanjutan pada Senin (20/4/2026) mendatang. ***