BENGKALIS – Mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bengkalis, Riau, Fadhillah Al Mausuly ditahan karena diduga terlibat korupsi dana hibah Pilkada Bengkalis tahun 2020.

Kasus ini melibatkan penyelewengan anggaran dari hibah Rp40 miliar, dan telah diungkap oleh Unit III Satreskrim Polres Bengkalis.

"Benar. Tersangka FAM yang merupakan mantan Ketua KPU Bengkalis tahun 2020 sudah kami lakukan penahanan," konfirmasi AKBP Setyo Bimo Anggoro, Kapolres Bengkalis, saat dikonfirmasi media, Rabu (2/8/2023).

Menurut hasil audit Inspektorat KPU RI, ditemukan adanya kerugian negara sebesar Rp.4.592.107.767,00. Tersangka diduga menggunakan dana hibah untuk pinjaman pribadi dan menyalahgunakan posisinya dalam pengelolaan dan pertanggungjawaban anggaran dana hibah KPU Bengkalis.

"Tersangka FAM ini berdasarkan NPHD dan SPTJM merupakan pihak yang bertanggung jawab penuh terhadap penggunaan dana hibah yang diterima dari Pemkab Bengkalis," ungkap Bimo.

Namun, Al Mausuly bukan satu-satunya tersangka dalam skandal korupsi ini. Ada empat nama lain yang ikut terjerat, yakni Puji Hartono, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA); Candra Gunawan, bendahara pengeluaran; Muhammad Soleh, pejabat penandatanganan surat perintah membayar (PPSPM); dan Hendra Rianda, pejabat pembuat komitmen (PPK).

Dugaannya, para tersangka melanggar protokol dalam pengelolaan keuangan KPU selama Pilkada Bengkalis, memanfaatkan dana hibah untuk kepentingan pribadi, serta mengabaikan peraturan terkait pelaporan pajak dan pertanggungjawaban dana. ***