PEKANBARU – DPRD Provinsi Riau mulai mendorong langkah konkret untuk mengatasi kerusakan jalan di wilayah Tapung Raya, Kabupaten Kampar, dengan melibatkan perusahaan yang beroperasi di kawasan tersebut. Dalam kesepakatan rapat kerja, Rabu (28/10/2026), PT HKI mendapat perhatian untuk menangani ruas jalan kilometer 5 hingga kilometer 18 berdasarkan hasil survei teknis dan rekomendasi Dinas PUPRPKPP Riau.
Pelibatan perusahaan ini diarahkan agar persoalan jalan rusak yang selama ini dikeluhkan masyarakat tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga ditangani melalui gotong royong dunia usaha sesuai kapasitas dan dampak aktivitas operasional masing-masing perusahaan.
Rapat kerja yang dipimpin anggota DPRD Riau daerah pemilihan Kampar, H Edi Basri SH MSi, menyepakati bahwa kontribusi perusahaan harus dibagi secara proporsional. Penentuan tanggung jawab mempertimbangkan ruas jalan yang dilalui, tingkat kerusakan, serta intensitas aktivitas operasional perusahaan.
PT HKI juga diminta berkoordinasi dengan pihak quarry atau pemasok material tambang untuk membahas dukungan terhadap penanganan akses jalan kabupaten yang berkaitan dengan kegiatan operasional perusahaan.
PUPRPKPP Petakan Ruas dan Beban Pekerjaan
Edi Basri mengatakan, Dinas PUPRPKPP Riau akan melakukan survei teknis untuk memastikan kondisi jalan sekaligus menentukan bentuk penanganan yang dibutuhkan.
“Dinas PUPRPKPP Riau akan melakukan survei teknis terhadap ruas jalan yang membutuhkan penanganan. Hasil survei itu akan digunakan untuk menentukan jenis pekerjaan, kebutuhan teknis, dan pembagian tanggung jawab setiap perusahaan,” kata Edi.
Menurut politisi Gerindra tersebut, hasil survei akan menjadi dasar penyusunan peta teknis dan proposal penanganan jalan. Dokumen itu nantinya memuat pembagian ruas serta lingkup pekerjaan yang harus dilaksanakan masing-masing perusahaan.
“Setelah pembagian pekerjaan ditetapkan berdasarkan hasil survei dan rekomendasi teknis, perusahaan berkomitmen melaksanakan perbaikan pada ruas yang menjadi tanggung jawabnya,” jelas Edi, yang juga Ketua Komisi III DPRD Riau.
Mekanisme tersebut diharapkan membuat komitmen perusahaan lebih terukur. Dengan pembagian ruas dan pekerjaan yang jelas, kontribusi dunia usaha dapat ditindaklanjuti melalui pekerjaan nyata di lapangan.
Tiga Klaster Perusahaan Dibentuk
Untuk memastikan koordinasi berjalan efektif, rapat kerja juga menyepakati pembentukan tiga klaster perusahaan berdasarkan sektor usaha.
Klaster pertama mencakup sektor pertambangan dan minyak dan gas bumi (migas), dengan PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) sebagai koordinator.
Klaster kedua meliputi perusahaan perkebunan dan pabrik kelapa sawit (PKS), yang dikoordinasikan PTPN IV Regional III.
Sementara klaster ketiga mencakup sektor kehutanan, dengan Sinar Mas Grup sebagai koordinator.
“Setiap koordinator bertugas memfasilitasi komunikasi antarperusahaan, mengoordinasikan tindak lanjut komitmen, dan memastikan pelaksanaan perbaikan jalan berjalan sesuai kesepakatan,” terang Edi.
Pembentukan klaster ini diharapkan memudahkan komunikasi dan pembagian peran, mengingat perusahaan yang beroperasi di Tapung Raya berasal dari berbagai sektor dengan kebutuhan serta kapasitas kontribusi yang berbeda.
Kontribusi tersebut juga diarahkan untuk mendukung tanggung jawab sosial dan lingkungan atau Corporate Social Responsibility (CSR), terutama dalam pembangunan daerah dan peningkatan kualitas infrastruktur.
Komitmen Perusahaan Ditagih hingga Pelaksanaan
Rapat kerja tersebut dihadiri Wakil Ketua DPRD Riau H Parisman Ikhwan, Ketua Komisi III Edi Basri, Ketua Komisi IV Ma'mun Solikhin, Sekretaris Komisi III Eva Yuliana, Sekretaris Komisi I Amal Fatuhullah, serta anggota DPRD Riau Abdullah dan Raja Jaya Dinata.
Kesepakatan itu turut disepakati Ketua DPRD Kampar Ahmad Taridi, perwakilan PT PHR Kukuh Kertasafari, perwakilan PTPN IV Regional III Sugianto, dan perwakilan PT PSPI M Akhirul Amal, bersama pimpinan rapat Edi Basri.
Tahapan selanjutnya adalah menuntaskan survei teknis, menetapkan ruas prioritas, serta memperjelas pembagian tanggung jawab masing-masing perusahaan.
Bagi masyarakat dan pengguna jalan di Tapung Raya, kesepakatan tersebut menjadi langkah awal yang perlu segera dibuktikan melalui pekerjaan nyata. Sebab, persoalan utama bukan sekadar kesediaan perusahaan membantu, melainkan kepastian kapan perbaikan dimulai, ruas mana yang ditangani, dan bagaimana hasilnya dapat dirasakan masyarakat.
Karena itu, tindak lanjut hasil rapat, kejelasan pembagian pekerjaan, dan realisasi kontribusi perusahaan akan menjadi penentu keberhasilan kolaborasi tersebut dalam menjawab persoalan jalan rusak di Tapung Raya. ***


