
PEKANBARU - Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Riau melanjutkan penegakan hukum terhadap pelanggaran regulasi angkutan dengan kembali menggelar razia kendaraan angkutan orang dan barang di sejumlah titik strategis di Riau. Sebanyak 159 kendaraan berhasil ditangkap dalam operasi ini.
"Razia kita gelar mulai tanggal 24 sampai dengan 29 Juli. Ada sebanyak 159 kendaraan yang kita jaring," ungkap Kadis Perhubungan Riau Andi Yanto, melalui Kasi Pengawasan dan Pengendalian Lalulintas (Wasdal), Martian Firnandi, Selasa (1/8/2023).
Tiga titik lokasi razia yang dipilih oleh Dishub Provinsi Riau adalah Rimbo Panjang, Batas Riau-Sumbar tepatnya di Desa Tanjung Alai, Desa Petapahan serta di Kubang Kecamatan Tambang.
Dari 159 kendaraan yang berhasil terjaring dalam operasi ini, mayoritas adalah truck dan cold diesel, tetapi ada juga beberapa jenis angkutan orang seperti travel.
Menurut Martian, hampir 80 persen dari kendaraan yang terjaring dikenakan sanksi karena masa berlaku kir kendaraannya sudah habis. Beberapa lainnya melanggar regulasi karena melebihi batas tonase yang ditentukan, dikenal dengan istilah Overload Over Dimension (Odol).
"Kendaraan terjaring 80 persen karena kir-nya mati. Kemudian ada juga Odol," jelas Martian.
Dalam pelaksanaan razia kendaraan angkutan ini, Dinas Perhubungan Riau juga melibatkan instansi terkait dan kepolisian setempat. Kendaraan yang terjaring razia langsung ditilang dan sopir diharuskan mengurus surat tilang ke Pengadilan Kampar. ***