
PEKANBARU – Unit Pelaksana Teknis (UPT) Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Muara Fajar terus mengoptimalkan pengolahan sampah melalui proses komposting yang terstruktur. Seluruh sampah yang masuk ke fasilitas ini terlebih dahulu dipilah berdasarkan jenisnya agar lebih mudah diolah.
"Sampah nonorganik dipisahkan. Sedangkan sampah organik diolah lebih lanjut melalui proses pencacahan," jelas Kepala UPT TPA Muara Fajar sekaligus Unit Pengelolaan Komposting Hutan Kota Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK), Adrianus Manik, Kamis (23/4/2026).
Setelah tahapan pencacahan selesai, material organik tersebut dimasukkan ke dalam bak penampungan. Material ini kemudian disiram menggunakan larutan molase yang telah diaktifkan untuk membantu proses penguraian.
"Proses penyiraman dilakukan setiap hari, disertai pembalikan material setiap tiga hari untuk mempercepat proses dekomposisi," urai Adrianus.
Dalam kurun waktu sekitar dua pekan, bahan kompos tersebut dijemur hingga kering. Tahapan selanjutnya adalah proses pengayakan guna menghasilkan kompos yang siap pakai untuk menyuburkan tanaman.
"Selain kompos padat, kami juga menghasilkan pupuk cair yang berasal dari air lindi selama proses pengolahan berlangsung," tambahnya.
Secara keseluruhan, waktu yang dibutuhkan untuk menghasilkan kompos siap pakai berkisar satu bulan. Hal ini dikarenakan sebagian besar tahapan proses masih dikerjakan secara manual.
"Dari total bahan baku yang diolah, hasil kompos umumnya mencapai sekitar 10 hingga 20 persen dari volume awal," papar Adrianus.
Selain sampah rumah tangga, metode serupa juga diterapkan untuk pengolahan tembakau dari tangkapan rokok ilegal. Meskipun belum melewati uji laboratorium secara menyeluruh, kompos dari bahan tembakau tersebut telah diaplikasikan langsung ke tanaman dan menunjukkan kualitas yang sangat baik.
"Hasilnya cukup bagus dan dapat digunakan sebagaimana kompos organik pada umumnya," ungkapnya. ***