
PEKANBARU – Sistem pengangkutan sampah di Kota Pekanbaru kini dikelola oleh pihak ketiga, PT Ella Pratama Perkasa. Untuk meningkatkan efisiensi, pengangkutan sampah dibagi ke dalam tiga zona yang mencakup total 15 kecamatan.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru, Iwan Simatupang, menyampaikan bahwa pembagian zona dilakukan guna memastikan layanan kebersihan berjalan optimal.
"Zona I dan Zona II masing-masing mencakup enam kecamatan, sementara Zona III terdiri dari tiga kecamatan," ujarnya, Kamis (27/2/2025).
Sesuai kontrak yang telah disepakati, jumlah armada pengangkut sampah di setiap zona telah disesuaikan. Untuk Zona I, tersedia 31 unit truk pengangkut sampah, sementara Zona II memiliki 17 unit, dan Zona III sebanyak 7 unit.
Selain itu, tersedia juga dump truck besar untuk mendukung operasional, dengan jumlah 6 unit di Zona I, 6 unit di Zona II, dan 3 unit di Zona III. Armada ini dilengkapi kendaraan pick-up sebanyak 14 unit di Zona I dan II, serta 7 unit di Zona III.
"Seluruh armada yang digunakan saat ini telah sesuai dengan kontrak yang berlaku," tambah Iwan.
Dengan sistem ini, diharapkan pengelolaan sampah di Kota Pekanbaru dapat lebih efektif, sehingga kebersihan lingkungan tetap terjaga. ***