PEKANBARU - Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Riau akan memanggil pemilik alat berat yang ditemukan merambah hutan di Desa Sahilan Darussalam, Kecamatan Gunung Sahilan, Kabupaten Kampar. Sebelumnya, DLHK Riau telah mengamankan tiga operator dan beberapa ekskavator di lokasi tersebut pada Sabtu (15/7).

Kepala DLHK Riau, Mamun Murod menjelaskan bahwa pemanggilan pemilik alat berat dilakukan dengan melayangkan surat kepada masing-masing pemilik. Menurut penyidikan awal, alat berat tersebut dimiliki oleh beberapa individu berbeda.

"Kami sudah mengidentifikasi pemilik alat berat dan telah mengirimkan surat panggilan kepada mereka. Beberapa pemilik berasal dari Rokan Hulu dan Indragiri Hulu," ujarnya.

Dalam jadwal DLHK, pemilik alat berat diharapkan hadir pada hari Jumat (21/7) mendatang untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. Melalui pemeriksaan ini, DLHK berencana untuk menelusuri siapa yang memberikan perintah untuk membuka lahan di lokasi tersebut.

"Pemeriksaan bertujuan untuk mencari tahu apakah ada surat perintah kerja atau indikasi lain. Melalui keterangan pemilik alat berat, kita bisa mengungkap siapa yang memerintahkan dan mendanai pembukaan lahan tersebut," lanjut Mamun.

Mengenai luas lahan yang sudah dibuka di kawasan hutan Gunung Sahilan, Mamun mengungkapkan bahwa lahan terbuka berlokasi di beberapa tempat berbeda. "Rata-rata luas lahan yang telah dibuka adalah sekitar 10 hektar, dan lokasinya tersebar di beberapa area," tandasnya. ***