PEKANBARU – Pemerintah Kota Pekanbaru melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) mengajak masyarakat untuk mendaftarkan retribusi sampah secara resmi. Langkah ini untuk memastikan pembayaran dilakukan secara sah dan mencegah terjadinya pungutan liar (pungli).

Plt Kepala DLHK Pekanbaru, Reza Aulia Putra, menegaskan bahwa seluruh pembayaran retribusi kini dilakukan secara non tunai melalui Bank Negara Indonesia (BNI) dan Bank Riau Kepri Syariah (BRKS).

"Badan usaha dapat melaporkan langsung retribusinya ke DLHK. Nanti akan diberikan SKRD, yaitu surat ketetapan retribusi, yang menjadi dasar pembayaran melalui transfer. Tidak ada lagi transaksi tunai," ujarnya, Selasa (29/7/2025).

Ia menekankan pentingnya peran masyarakat dalam memutus rantai pungli. Reza meminta warga menolak jika ada pihak yang mengaku dari DLHK dan meminta retribusi secara tunai.

"Retribusi sekarang non tunai. Kalau ada yang mengutip langsung, itu bukan dari kami. Warga harus berani menolak," jelasnya.

DLHK Pekanbaru secara langsung mengelola retribusi dari tempat usaha besar seperti mal, rumah sakit, puskesmas, klinik, apotek, dan sekolah. Mekanisme ini diterapkan untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan sampah di kota ini. ***