PEKANBARU – Pemerintah Kota Pekanbaru menunjukkan sikap tegas terhadap pelaku perusakan fasilitas hijau di ruang publik. Melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK), otoritas setempat menjatuhkan sanksi berat kepada seorang warga bernama Imam Ghazali yang terbukti melakukan penebangan pohon pelindung tanpa izin di kawasan strategis.

Kasus ini bermula ketika Imam menebang lima batang pohon peneduh yang tumbuh subur di Jalan Seberut, tepat di area belakang Hotel Aryaduta, Pekanbaru. Penebangan yang dilakukan pada Rabu (25/3/2026) tersebut memicu reaksi cepat dari petugas lapangan yang mendapati area hijau tersebut mendadak gundul.

Kepala DLHK Kota Pekanbaru, Reza Aulia Putra, langsung mengambil tindakan dengan memanggil pelaku untuk memberikan keterangan resmi di kantor dinas. Langkah ini diambil sebagai bentuk penegakan aturan serta edukasi bagi masyarakat agar tidak sembarangan memotong aset penghijauan kota.

"Kita panggil yang bersangkutan ke kantor untuk minta klarifikasi mengenai motif dan legalitas tindakan tersebut," ujar Reza, Kamis (26/3/2026).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, DLHK memutuskan memberikan sanksi administratif dan fisik yang cukup berat. Pelaku diwajibkan mengganti lima pohon yang ditebangnya dengan 30 batang bibit pohon mahoni baru. Tidak sembarang bibit, pohon pengganti tersebut harus memiliki spesifikasi tinggi minimal sekitar 2 meter untuk menjamin keberlangsungan penghijauan kembali.

Tanggung jawab pelaku tidak berhenti pada penyediaan bibit semata. Pemerintah kota menekankan aspek pemeliharaan sebagai poin krusial dalam sanksi ini.

"Pelaku juga diminta merawat pohon hingga tumbuh, dan jika mati untuk melakukan penanaman penggantian kembali. Yang bersangkutan juga diminta membuat surat pernyataan resmi di atas materai supaya tidak lagi mengulangi perbuatannya di masa mendatang," jelas Reza.

Di hadapan penyidik DLHK, Imam mengakui perbuatannya dan mengungkapkan alasan di balik aksi nekat tersebut. Ia berdalih merasa waswas karena tajuk pohon di samping rumahnya itu sudah sangat rimbun dan menjulang tinggi. Kekhawatiran akan potensi pohon tumbang saat cuaca ekstrem, seperti hujan lebat disertai angin kencang, menjadi pemicu utama dirinya mengambil jalan pintas dengan menebang sendiri tanpa berkoordinasi dengan dinas terkait.

Meskipun alasannya berkaitan dengan keselamatan, tindakan memangkas atau menebang pohon pelindung di bahu jalan tanpa izin tetap merupakan pelanggaran terhadap peraturan daerah. Imam pun menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada warga Pekanbaru atas hilangnya fungsi peneduh dan oksigen di lokasi tersebut akibat ulahnya. ***