SIAK SRI INDRAPURA– Kejaksaan Negeri Siak menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi penyimpangan pemberian Kredit Umum kepada anggota Kelompok Tani MSKB di BRI Unit Koto Gasib dan Lubuk Dalam pada tahun 2022. Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Siak, Juriko, dalam keterangan tertulis, Kamis (27/11/2025) menyebutkan bahwa total kerugian keuangan negara mencapai Rp9.951.315.175 berdasarkan perhitungan auditor.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memastikan adanya dua alat bukti yang sah pada Rabu (26/11/2025). “Kelima tersangka berinisial EM, WR, WG, S, dan DR. Mereka dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” ujar Juriko.

Dalam konstruksi perkara, WR, WG, dan S membentuk kelompok tani dengan tujuan membeli lahan. Pengajuan kredit mereka ditolak pihak Bank karena tidak memenuhi persyaratan. Ketiganya kemudian meminta bantuan EM yang saat itu menjabat AMPM BRI Cabang Perawang untuk meloloskan permohonan kredit.

“EM kemudian menunjuk KUD BM yang diketuai DR sebagai wadah kelompok tani agar pencairan kredit dapat direalisasikan. Sebagai imbalannya, kelompok tani memberikan sejumlah keuntungan kepada tersangka,” jelasnya.

Untuk memenuhi kuota anggota kelompok, WR, WG, dan S merekrut 117 orang dari Siak dan Pelalawan dengan janji mendapatkan lahan dalam empat tahun tanpa kewajiban angsuran bulanan. Seluruh data calon nasabah kemudian diserahkan ke Bank.

Namun data yang diserahkan tidak dapat diverifikasi karena banyak calon nasabah tidak memiliki NPWP dan berdomisili di luar wilayah layanan. “EM memerintahkan bawahannya memanipulasi data, bahkan dengan tekanan dan ancaman agar kredit tetap diproses,” kata Juriko. Dokumen agunan dan berkas pendukung lainnya juga dibuat oleh pengurus kelompok tani meski tidak valid.

Kredit tetap disetujui dan setiap nasabah memperoleh plafon Rp125 juta. Penyaluran kredit yang tidak layak tersebut kemudian berujung kredit macet, menyebabkan 87 nasabah masuk daftar hitam.

Perbuatan kolektif para tersangka dinilai memperkaya diri sendiri dan merugikan negara hingga Rp9,95 miliar. Kejari Siak telah menahan kelima tersangka selama 20 hari ke depan dan masa penahanan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan penyidikan. ***