PEKANBARU - Tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau berhasil memutus rantai perusakan lingkungan di pesisir Kabupaten Bengkalis. Rencana penyelundupan ratusan ton arang bakau yang hendak dikirim secara gelap dari Pulau Rupat menuju Batu Pahat, Malaysia, berhasil digagalkan sebelum melintasi perairan internasional.

Pengungkapan kejahatan lingkungan ini bermula dari keresahan warga Desa Teluk Rhu, Kecamatan Rupat Utara, terkait maraknya aktivitas pembakaran kayu mangrove. Merespons laporan tersebut, aparat langsung menyisir lokasi pada 14 September 2026 dan mencegat kapal kayu KM Million Line GT 34 yang bersandar di pesisir desa. Di dalam lambung kapal, petugas mendapati sekitar 400 karung yang berisi 10 ton arang bakau siap muat.

"Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan penyelundupan arang bakau dari Pulau Rupat menuju Malaysia," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Ade Kuncoro pada Rabu (23/9/2026).

Dari interogasi awal terhadap awak kapal, muatan terlarang tersebut diketahui berasal dari lokasi pembakaran yang dikelola seseorang berinisial AK. Polisi kemudian bergerak cepat menyergap lokasi pabrik pengolahan di Jalan Ismail Atan, Dusun Tua, Desa Teluk Rhu. Di sana, mereka menemukan bangunan khusus yang menyimpan tiga tungku pembakaran berskala besar dan dua tungku berukuran sedang.

Dari pengembangan di lapangan, polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka utama. Keduanya adalah AT (45) yang berperan sebagai nakhoda kapal pengangkut, serta AK (45) selaku pemilik dan pengendali operasional dapur arang.

Secara keseluruhan, penyidik menyita tumpukan arang bakau dengan total bobot mencapai 140 ton. Sebanyak 65 ton atau 2.367 karung telah dipindahkan untuk dititipkan di Polsek Dumai Timur, sedangkan 75 ton sisanya masih diamankan di lokasi gudang. Turut disita kapal kayu pengangkut, timbangan berkapasitas 60 kilogram, serta perlengkapan pengemasan.

Berdasarkan hasil penyidikan, mesin perusak ekosistem pesisir ini rupanya telah beroperasi secara sembunyi-sembunyi sejak 2022. Tersangka AK menampung kayu mangrove hasil tebangan dari warga sekitar seharga Rp300 ribu per ton. Setelah diolah, tungku besar miliknya mampu memproduksi empat ton arang, sementara tungku kecil menghasilkan dua ton dalam sekali pembakaran.

Keuntungan finansial yang berlipat ganda menjadi daya tarik kuat bisnis ilegal ini beroperasi lintas negara. "Nilai jual arang di Malaysia cukup tinggi. Yang tadinya di dapur arang hanya sekitar Rp3.000 per kilo, sampai di Malaysia itu bisa berkisar antara Rp13.000 sampai Rp18.000, tergantung kualitas arang," beber Ade.

Atas ulahnya, kedua tersangka kini dijerat dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan serta Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan yang telah diperbarui.

Menyikapi temuan serius ini, Kapolda Riau, Irjen Herry Heryawan menegaskan bahwa penindakan tegas mutlak diperlukan demi menyelamatkan benteng alami Pulau Rupat. Terlebih, kawasan tersebut berstatus sebagai salah satu pulau terluar Indonesia yang sangat rentan tersapu abrasi jika ekosistem mangrovenya dibiarkan gundul.

"Dari awal kami melakukan upaya preventif, represif hingga restoratif untuk melindungi lingkungan. Penindakan ini adalah upaya represif yang kami lakukan untuk melindungi mangrove," tegas Herry saat meninjau langsung sisa-sisa pembakaran di lokasi kejadian.

Merujuk data kehutanan, luasan mangrove di Riau saat ini mencapai 230.911 hektare, dimana sekitar 15.552 hektare di antaranya merupakan penopang pesisir Pulau Rupat. Menyadari pentingnya sabuk hijau tersebut, Polda Riau juga telah menggandeng jajaran Kodam XIX/Tuanku Tambusai untuk memulihkan ekosistem melalui gerakan penanaman satu juta bibit pohon di kawasan pesisir. ***