
PEKANBARU – Aksi premanisme berkedok penagihan utang yang berujung pada kekerasan fisik terjadi di sebuah kedai kopi di Jalan Belimbing, Kecamatan Marpoyan Damai. Empat pelaku pengeroyokan terhadap seorang debitur berhasil diringkus oleh tim gabungan Resmob Polda Riau dan Satreskrim Polresta Pekanbaru, Sabtu (25/4/2026).
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau, Hasyim Risahondua, memaparkan bahwa komplotan ini bertindak di luar batas kewajaran. Mereka tidak hanya merampas kendaraan di tengah jalan, tetapi juga melakukan pemerasan yang berujung pada penganiayaan. Keempat tersangka yang kini telah diamankan berinisial AD, DO, DA, dan HS.
"Kami telah mengamankan beberapa orang yang diduga terlibat langsung dalam aksi kekerasan dan pemerasan tersebut. Modusnya menghentikan kendaraan di jalan, lalu meminta sejumlah uang kepada korban dengan dalih biaya penarikan," ujar Hasyim, Minggu (26/4/2026).
Insiden bermula ketika para tersangka yang mengaku sebagai debt collector dari sebuah perusahaan pembiayaan mengadang laju mobil Toyota Fortuner milik korban. Setelah mengambil alih kemudi secara paksa, komplotan ini menuntut penyerahan sejumlah uang tunai. Situasi semakin memanas saat pendamping hukum korban berupaya melakukan mediasi di kedai kopi demi mengambil kembali kendaraan kliennya.
Proses negosiasi justru menemui jalan buntu dan memicu amarah para pelaku. Rombongan penagih utang tersebut secara bersama-sama menganiaya korban hingga menderita luka di bagian kepala. Tindakan brutal ini mencerminkan bahaya praktik penarikan ilegal yang kerap mengancam keselamatan warga di ruang publik.
"Tidak ada mekanisme penarikan kendaraan oleh pihak pembiayaan yang dibenarkan dilakukan di jalan secara paksa, apalagi disertai kekerasan. Ini masuk tindak pidana dan akan kami tindak tegas," paparnya memastikan perlindungan hukum bagi masyarakat.
Hingga saat ini, aparat kepolisian telah menyita satu unit Toyota Fortuner sebagai barang bukti kejahatan. Pengejaran intensif masih terus dilakukan untuk menangkap sisa anggota komplotan yang melarikan diri, sekaligus memutus mata rantai kekerasan bermodus penagihan utang di wilayah Riau. Masyarakat diimbau segera melapor jika menemukan indikasi kejahatan serupa. ***