
PEKANBARU – Rentetan masalah hukum dan sosial yang menjerat mantan Puteri Indonesia Riau 2024, Jeni Rahmadial Fitri, memperlihatkan perjalanan panjang dari sebuah praktik manipulatif. Rekam jejak kasus ini bermula sejak tahun 2019 ketika tersangka berhasil mengantongi sertifikat pelatihan medis di Jakarta berbekal kedekatan dengan pihak panitia.
Sertifikat yang sejatinya dikhususkan bagi tenaga medis profesional tersebut disalahgunakan tersangka untuk membuka klinik Arauna Beauty di Jalan Tengku Bey, Kota Pekanbaru. Praktik medis ilegal berkedok perawatan estetik ini terus beroperasi dan menjaring pelanggan selama bertahun-tahun tanpa ada pengawasan ketat.
"Tersangka mengaku sebagai dokter dan melakukan tindakan medis, padahal tidak memiliki latar belakang tenaga medis maupun tenaga kesehatan," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, Rabu (29/4/2026).
Puncak dari serangkaian tindakan tanpa prosedur standar ini baru terungkap ke publik setelah belasan pasien mengalami trauma fisik mendalam. Laporan resmi masuk ke pihak kepolisian dari seorang korban berinisial NS yang terpaksa menjalani perawatan intensif hingga operasi pemulihan di Batam akibat kerusakan wajah permanen usai tindakan bedah estetik di klinik tersangka.
Di tengah proses penyelidikan polisi yang mulai berjalan, sosok Jeni sempat lebih dulu memicu kehebohan publik pada Maret 2026. Beredar luas rekaman video yang memperlihatkan dirinya dilabrak oleh seorang istri sah di sebuah tempat hiburan biliar terkait dugaan perselingkuhan, meski ia sempat membantah tuduhan tersebut melalui akun Instagram pribadinya.
Tak lama berselang dari kehebohan viral tersebut, aparat kepolisian mengambil langkah tegas dengan menangkap tersangka, Selasa (27/4/2026), usai ia mengabaikan dua kali panggilan penyidik. Penyidik kemudian resmi menetapkan statusnya sebagai tersangka dengan lebih dari dua alat bukti, Rabu (28/4/2026).
Berakhirnya pelarian tersangka langsung disusul dengan sanksi tegas dari pihak penyelenggara kontes kecantikan. Demi menjaga kredibilitas dan nama baik institusi, Yayasan Puteri Indonesia secara resmi mencabut gelar kehormatan yang disandang tersangka melalui surat edaran publik, Rabu (29/4/2026). ***