DUMAI – Satuan Reserse Kriminal Polres Dumai menggagalkan upaya pengiriman 68 orang calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) dan Warga Negara Asing (WNA) secara ilegal ke Malaysia. Pengungkapan jaringan yang kerap mengeksploitasi kelompok rentan ini diumumkan dalam gelar perkara yang turut dihadiri Kepala BP3MI Riau, Fanny, dan Kasat Reskrim Polres Dumai, AKP I Putu Adi Juniwinata, di Mapolres Dumai, Kamis (23/4/2026).

Praktik pengiriman tanpa prosedur resmi ini bukan sekadar pelanggaran hukum, melainkan ancaman nyata bagi keselamatan pekerja yang sering kali menjadi korban perdagangan manusia di negara tujuan. Sebanyak 61 PMI asal Sumatera Barat, Aceh, Jambi, Sumatera Utara, dan Lombok, serta tujuh WNA asal Myanmar dan Bangladesh, berhasil diselamatkan dari janji manis pekerjaan tanpa dokumen pelindung.

"Apa yang kami temukan di Dumai memperlihatkan bahwa penempatan pekerja migran secara ilegal bukan lagi tindakan sporadis, melainkan telah berkembang menjadi pola yang terstruktur dan sistematis," terang Direskrimum Polda Riau, Kombes M Hasyim Risahondua.

Operasi penyelamatan ini bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di kawasan Pantai Selinsing, Kelurahan Pelintung, Kecamatan Medang Kampai. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim kepolisian melakukan penyisiran, Sabtu (18/4/2026) sekitar pukul 15.00 WIB. Di lokasi yang dikelilingi hutan pesisir itu, petugas menemukan 63 orang tengah berkumpul menunggu jemputan speed boat.

"Di lokasi tersebut, kembali ditemukan lima orang calon PMI WNA yang juga menunggu jadwal keberangkatan," ungkap Kapolres Dumai, AKBP Angga Febrian Herlambang, menceritakan proses pengembangan kasus yang berujung pada penggerebekan sebuah rumah di Jalan Meranti Darat, Kecamatan Dumai Barat.

Kepolisian tidak berhenti pada penyelamatan korban, namun memburu otak di balik sindikat ini. Dua pria berinisial MF dan RGS ditetapkan sebagai tersangka. MF bertindak sebagai penyedia tempat penampungan dengan mematok tarif Rp100 ribu per kepala untuk satu malam. RGS bertugas sebagai sopir yang mengantar jemput korban dari luar daerah hingga ke titik keberangkatan pesisir. Keduanya ditangkap, Senin (20/4/2026), setelah sempat berupaya melarikan diri.

Motif para pelaku murni demi mendapatkan keuntungan ekonomi instan tanpa memedulikan nasib dan nyawa para korban. Selain tersangka, polisi menyita dua unit mobil Daihatsu Sigra dengan nomor polisi BM 1749 RT dan BM 1088 DI, serta sejumlah telepon genggam yang digunakan untuk berkoordinasi.

Wilayah pesisir Dumai terbukti masih menjadi jalur rawan yang dimanfaatkan oleh jaringan pengiriman ilegal. Pengawasan dan patroli laut kini semakin diperketat guna mencegah jatuhnya korban baru, sementara para tersangka harus menghadapi jerat hukum Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia yang mengatur sanksi tegas bagi pelaku eksploitasi tenaga kerja. ***