PEKANBARU, GORIAU.COM - Bank Riau dan Kepulauan Riau (BRK) kembali membuka peluang bagi para anggota legislatif, baik yang duduk di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, untuk mendapatkan pinjaman tunai hingga Rp 500 juta dengan hanya menggadaikan Surat Kerja (SK).

''Pemberian kredit bisa 50 sampai 60 persen dari gaji dan pemasukan rutin,'' kata Humas BRK, Wahyudi, kepada Antara di Pekanbaru, Senin sore.

Ia mengatakan, pinjaman tunai tersebut bisa direalisasikan di tiap cabang yang ada di berbagai daerah kabupaten/kota di Provinsi Riau dan Kepri.

Wahyudi menjelaskan, kemudahan mendapatkan kredit tunai bagi legislator sama dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS), tidak ada yang lebih khusus dari itu. ''Mereka (legislator) berhak untuk mendapatkan kredit tunai karena penggajian mereka melalui BRK,'' katanya.

Sebelumnya dikabarkan, sejumlah anggota DPRD Riau dan kabupaten/kota telah ada yang menggadaikan SK mereka untuk mendapatkan kredit uang tunai di perusahaan perbankan termasuk di BRK.

Hal itu dilakukan untuk menutupi biaya selama kampanye dengan nilai mencapai ratusan juta rupiah.

Namun Humas BRK, Wahyudi menyatakan tidak mengetahui jumlah pasti legislator yang telah menggadaikan SK untuk mendapatkan kredit uang tunai.

''Jumlah atau datanya itu berada di masing-masing cabang. Kalau di Kantor Pusat tidak ada,'' katanya.

Sekretaris DPRD Riau, Zulkarnain Kadir mengatakan, pihaknya juga tidak mengetahui secara persis siapa-siapa saja yang telah melakukan pinjaman ke perbankan dengan menggadaikan SK. ''Itu hak mereka dan tidak merugikan pihak bank juga,'' katanya.

Disinggung mengenai besaran gaji sebanyak 65 legislator yang baru dilantik itu, Zulkarnain mengaku tidak mengetahuinya secara persis. ''Sepertinya tidak jauh berbeda dengan periode sebelumnya,'' kata dia. ***