PEKANBARU, GORIAU.COM - Tiga terdakwa kasus korupsi kredit fiktif Bank Riau Kepri (BRK) Cabang Bagansiapiapi Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) dijatuhi vonis hari ini. Ketiganya menerima vonis yang lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Rohil.

Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Kamis (12/6) malam, Hakim Ketua I Ketut Suarta didampingi hakim anggota JPL Tobing dan Rahman Silaen, menjatuhkan vonis berbeda terhadap ketiga terdakwa.

Terdakwa Zulisman, mantan Pimpinan Cabang BRK Cabang Bagansiapiapi, menerima vonis yang paling tinggi dibandingkan dua terdakwa lainnya, Ramdani dan Indra Gunawan, yaitu selama 4,5 tahun penjara. Sebelumnya Zulisman dituntut JPU Kejari Rohil dengan hukuman penjara selama 1,5 tahun.

Sedangkan, terdakwa Ramdani, mantan Pimpinan Seksi Pemasaran, dijatuhi vonis 4 tahun penjara sebelumnya dituntut jaksa 1,5 tahun penjara, sementara Indra Gunawan, staf Bagian Pemasaran dijatuhi vonis 4 tahun dan 1 bulan penjara sebelumnya dituntut jaksa 2 tahun penjara.

Dalam pertimbangan amar tuntutannya, majelis hakim tidak sependapat dengan JPU, yang mengenakan Pasal 3 ayat Undang-undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, terhadap para terdakwa.

Majelis hakim lebih kukuh mengenakan Pasal 2 ayat (1) undang-undang yang sama, karena perbuatan ketiganya telah terbukti secara sah dan meyakinkan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dalam hal ini, Dirut PT Bukit Bais Faindo (BBF), Istiyanto yang sebelumnya telah divonis selama 7 tahun penjara.

Majelis hakim juga menyatakan kalau kerugian negara akibat perbuatan terdakwa bukanlah Rp 5 miliar sebagaimana jumlah kredit yang telah dikucurkan kepada Istiyanto, melainkan sebesar Rp 5,4 miliar. Jumlah tersebut termasuk bunga dan denda, dari pinjaman Istiyanto, yang notabene tidak bisa dikembalikan oleh Dirut PT BBF tersebut.

Selain vonis pidana, ketiga terdakwa juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp200 juta subsider empat bulan penjara. Mengenai uang pengganti kerugian negara, tidak dikenakan kepada ketiga terdakwa, karena ketiganya dinyatakan tidak ada menikmati uang hasil korupsi tersebut.

Sedangkan agunan kredit berupa sebidang tanah seluas 1.660 meter persegi (m2) serta bangunan permanen seluas 750 m2 beserta Surat Hak Milik (SHM) milik Agus Haryadi yang berlokasi di Jalan Tunas Mulya, Bukit Datuk, Dumai, yang diajukan Istiyanto sebagai syarat pengajuan kredit, dinyatakan dirampas untuk negara.

Bahkan dalam putusannya, majelis hakim juga menyatakan bahwa masih ada pihak yang lebih bertanggungjawab, yang mengakibatkan bobolnya kas BRK tersebut. Yakni, para pejabat yang berada di BRK Kantor Pusat, karena kebijakan menyetujui pencairan tersebut ada di tangan BRK Kantor Pusat.

Menanggapi putusan tersebut, baik ketiga terdakwa maupun JPU, sama-sama menyatakan pikir-pikir.

Terdakwa Zulisman dan dua bawahannya Ramdani dan Indra Gunawan, menyetujui dan mencairkan kredit kepada PT BBF. Karena pinjaman diperuntukan untuk pengadaan perkebunan sawit rakyat dari Dinas Perkebunan (Disbun) Rohil senilai Rp10,7 miliar.

Hanya saja, setelah kredit disetujui dan dicairkan sebesar Rp5 miliar, Penyidik Kejaksaan menemukan kejanggalan dan kecurangan para terdakwa dengan Dirut PT BBF. Karena pengajuan kredit tidak sesuai progres. Pasalnya harga tanah ditaksir Rp3,162 miliar. Sedangkan taksiran penyidik harga tanah hanya Rp700 juta.

Bahkan setelah proyek dikerjakan 25 persen, Disbun Rohil memutus kontrak. Sementara pinjaman Rp 5 miliar yang sudah dicairkan Bank Riau Kepri, tak pernah dibayar angsuran kreditnya oleh Istiyanto, Dirut PT BBF. ***