JAKARTA, GORIAU.COM - Kementerian Keuangan telah menunjuk 20 bank operasional mitra Kuasa Bendahara Umum Negara di Daerah yang menyalurkan dana APBN untuk pengeluaran gaji bulanan.

Kementerian Keuangan, melalui Direktorat Jenderal Perbendaharaan menjalin kerja sama dengan 20 bank umum selaku Bank Operasional II yang telah ditunjuk untuk menyalurkan gaji bulanan Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Seperti dikutip dari situs Kementerian Keuangan, Selasa, 14 April 2015, ke-20 bank yang ditunjuk sebagai Bank Operasional II tersebut yaitu Bank Kalimantan Selatan, Bank Lampung, Bank Jawa Timur, Bank Sumatera Selatan-Bangka Belitung, Bank Nagari, Bank Syariah Mandiri.

Kemudian, Bank Sulawesi Selatan dan Baray, Bank Daerah Khusus Ibukota, Bank Aceh, Bank Nusa Tenggara Timur, Bank Nusa Tenggara Barat, Bank Kalimantan Barat, Bank Sumatera Utara, Bank Bukopin, Bank Sulawesi Tengah, Bank Pembangunan Daerah Bali, Bank Jawa Barat dan Banten, Bank Sulawesi Tenggara, Bank Pembangunan Daerah Istimewa Yogyakarta, dan Bank Riau Kepri.

Penandatanganan perjanjian kerja sama dilakukan oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan Marwanto Harjowiryono dengan para petinggi bank umum tersebut di Gedung Prijadi Praptosuhardjo II, Kementerian Keuangan, Jakarta pada Senin (13/4).

Tujuan utama penandatanganan perjanjian ini adalah untuk menciptakan akuntabilitas dalam penyaluran belanja pegawai, serta untuk meningkatkan layanan pembayaran gaji PNS.

''Meskipun mungkin dalam pelaksanaannya kita harus melakukan sebuah proses administrasi yang bertambah dibandingkan sebelumnya, namun kami berharap bahwa proses ini menjadi bagian yang sangat penting bagi kita untuk meningkatkan transparansi, akuntabilitas, sehingga masing-masing dari kita bisa menjaga governance yang harus kita pegang selama menjalankan amanah ini,'' ujar Marwanto. ***