PEKANBARU, GORIAU.COM - Memburuknya kinerja Bank Riau Kepri kian terlihat. Selain menurunnya kinerja perbankan, bank milik pemerintah daerah ini juga dikenakan denda oleh Bank Indonesia. Denda yang diberikan terkait kinerja yang buruk dan ketidakpatuhan terhadap ketentuan yang diberikan.

Bank Riau Kepri didenda sebesar Rp 240.000.000 oleh Bank Indonesia Pekanbaru karena ketidakpatuhan dan kelalaian. Selain itu juga disebabkan tidak mampu menyelesaikan BPP Alih Daya.

''Terkait menurunnya kinerja, selain juga disebabkan tidak mampu menyelesaikan BPP Alih Daya (denda Rp 200 juta) dan keterlambatan dalam memberikan laporan atau tidak memberikan laporan (denda Rp 20 juta). Ini belum lagi hal-hal lain,'' ujar sumber BertuahPos yang dikutip GoRiau.com, yang enggan disebutkan namanya, Selasa (8/10/2013).

Denda tersebut juga diduga akibat tidak berjalannya fungsi kepatuhan, baik periode sebelumnya maupun saat ini. Sementara itu hingga berita ini diliris, pihak Bank Riau Kepri belum belum bersedia memberikan konfirmasi. BertuahPos juga sudah melayangkan surat konfirmasi berdasarkan permintaan pihak Bank Riau Kepri, namun belum memberikan konfirmasi apapun.

Sebagaimana dilansir BertuahPos sebelumnya, kinerja perbankan Bank Riau Kepri terus mengalami penurunan. Seperti adanya kenaikan kredit macet dari 2,22 persen pada April 2012 menjadi 2,66 persen pada April 2013, kredit yang berada dalam posisi diragukan juga mengalami kenaikan, yakni dari 0,19 persen (17 miliar lebih) menjadi 0,21 persen atau naik menjadi 21 miliar lebih pada April 2013.

Sedangkan secara keseluruhan kredit bermasalah atau Non Performning Loan (NPL), pada April 2012 di angka 2,73 persen menjadi 3,12 persen di akhir kuartal pertama (April 2013), dimana untuk kredit macet saja melambung menjadi 280,218 miliar. Dan hingga kuartal II diperkirakan juga mengalami penurunan yang sama.

Akhir bulan lalu bertuahpos mencoba mengkonfirmasi langsung ke Direktur Kepatuhan Eka Afriadi. Namun Direksi yang baru menjabat beberapa bulan ini tidak membenarkan dan juga tidak membantah. ''Itu urusan internal. Jangan wawancara via telephon, kalau mau secara tertulis, biar jelas,'' tukas Eka. Sayangnya, meski sudah dilakukan konfirmasi via tertulis, bertuahpos juga belum menerima balasan konfirmasi. ***