PEKANBARU – Empat pelaku ilegal logging di kawasan Taman Nasional Bukit Tigapuluh (TNBT), Provinsi Riau, masing-masing berinisial ES, J, AA, dan AAM, resmi dilimpahkan ke Kejaksaan dan segera menghadapi persidangan.
Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera, Hari Novianto, Sabtu (26/7/2025) mengatakan pelimpahan tersangka dan barang bukti dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum.
"Setelah berkas perkara mereka dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Tinggi Riau pada 15 Juli 2025, serah terima tersangka dan barang bukti dilakukan 21 Juli 2025 di Kejaksaan Negeri Tembilahan, Indragiri Hilir," ujarnya.
Hari menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan yang dilakukan Satuan Tugas Polisi Kehutanan Balai TNBT pada malam 26 Mei 2025. Saat itu, keempat tersangka tertangkap tangan sedang menebang dan mengolah kayu menggunakan mesin chainsaw di dalam kawasan taman nasional.
Mereka juga kedapatan mengangkut kayu hasil tebangan menggunakan sepeda motor di wilayah Selensen, Kecamatan Kemuning, Kabupaten Indragiri Hilir.
"Selain empat pelaku, turut diamankan barang bukti berupa tiga unit mesin chainsaw, empat unit sepeda motor, dan 60 batang kayu olahan ilegal," jelasnya.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 83 ayat (1) huruf b dan/atau Pasal 88 ayat (1) huruf a jo Pasal 12 huruf a dan/atau Pasal 16 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Hari Novianto menegaskan bahwa penegakan hukum ini merupakan bentuk komitmen menjaga kawasan konservasi yang menjadi habitat penting harimau Sumatera dan gajah Sumatera.
Ia juga mengapresiasi sinergi Balai TNBT dalam mengamankan wilayah dari ancaman pembalakan liar dan perambahan.
"Kasus ini tidak berhenti sampai di sini. Kami akan terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap pihak-pihak lain yang terlibat," tegasnya. ***


