PEKANBARU - Tim Gabungan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru bakal menertibkan sejumlah bangunan ilegal di beberapa titik Jalan HR Subrantas, Kecamatan Bina Widya, Pekanbaru.

Sejumlah rumah toko (Ruko) di kawasan tersebut didapati menambah bangunan hingga mendekati jalan. Sejumlah ruko ini diduga melanggar Garis Sempadan Bangunan (GSB).

Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru Zulfahmi Adrian mengatakan, bahwa pihaknya segera menertibkan bangunan tersebut. Bangunan tersebut jelas melanggar GSB karena berada di daerah milik jalan atau DMJ.

"Kami sudah berikan surat peringatan pertama. Anggota sudah turun ke lokasi, untuk menginformasikan kalau ada pekerjaan pembangunan baru dihentikan. Kemudian kita kasih peringatan bangunan yang sudah berdiri itu sudah melanggar ketentuan," terang Zulfahmi Adrian, Senin (30/1/2023).

Menurutnya, bangunan baru tersebut berdiri pada DMJ dan bukan diperuntukkan untuk bangunan baru. Zulfahmi menegaskan, bahwa pihaknya juga meminta pemilik bangunan membongkar sendiri bangunan tersebut.

Pemilik bangunan diminta segera melakukan pembongkaran mandiri. Mereka diberi batas waktu hingga satu bulan kedepan. Jika tidak diindahkan, maka ada surat peringatan ketiga hingga pembongkaran oleh Satpol PP Kota Pekanbaru. ***