
PEKANBARU – Pemerintah Kota Pekanbaru menegaskan komitmennya dalam mengurai kemacetan dengan meninjau langsung pos pengawasan terpadu di pintu barat simpang empat Jalan HR Soebrantas–Garuda Sakti Panam, Rabu (20/8/2025).
Peninjauan ini dipimpin Pelaksana Harian Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru, Zulhelmi Arifin, bersama Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Ingot Ahmad Hutasuhut, Plt Kepala Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru, Sunarko, dan Sekretaris Satpol PP Kota Pekanbaru, Desheriyanto.
"Ini tindak lanjut arahan Wali Kota untuk mengurai kemacetan di Pekanbaru, salah satunya akibat mobil tonase besar yang masuk di luar jam yang ditentukan. Seperti kita saksikan tadi, kendaraan bermuatan melebihi kapasitas masuk ke jalan dalam kota dan memicu kemacetan," ujar Zulhelmi.
Ia menambahkan, selain kemacetan, keberadaan truk bertonase besar di waktu yang tidak tepat juga berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas.
"Kita bersama kepolisian, Satpol PP, dan Dishub akan menjaga agar mobil tonase besar tidak masuk ke kota di luar jam yang diperbolehkan. Personel Dishub sudah berjaga, dan ke depan kita tambah personel Satpol PP di pos terpadu ini," jelasnya.
Zulhelmi mengimbau para sopir truk untuk mematuhi aturan larangan melintas pada jam tertentu yang sudah berlaku sejak 2022.
"Aturan ini bukan baru. Sudah berjalan tiga tahun. Nantinya, kendaraan yang melintas di luar jam akan dicatat, termasuk dari perusahaan mana. Dishub dan Satpol PP akan menindaklanjuti," tegasnya.
Sekretaris Satpol PP Kota Pekanbaru, Desheriyanto, menambahkan pihaknya siap menempatkan personel di titik-titik strategis bersama Dishub.
"Kami akan berkoordinasi dengan Dishub soal titik lokasi dan kebutuhan personel. Setiap titik akan diisi empat petugas, bergiliran dalam empat shift," ujarnya. ***