
PEKANBARU – Sejumlah tempat usaha hiburan di Kota Pekanbaru kedapatan nekat beroperasi pada malam hari di pertengahan bulan suci Ramadan 1447 Hijriah. Menindaklanjuti temuan tersebut, Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho, menginstruksikan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk segera turun tangan menindak tegas para pelanggar aturan daerah, Senin (9/3/2026).
Pemerintah daerah sebelumnya telah menerbitkan Surat Edaran (SE) mengenai pedoman aktivitas masyarakat selama bulan puasa. Meski sebagian besar pelaku usaha telah mematuhi aturan, laporan mengenai operasional tempat hiburan seperti arena bola sodok atau billiard masih terus masuk ke meja pemerintah.
"Ada beberapa yang masih membuka tempat billiard contohnya, masih ada yang buka malam hari. Karena kita masih mendengarkan informasi bahwa ada beberapa titik walaupun tidak banyak," ungkap Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho.
Terhadap para pengusaha yang membandel, pemerintah tidak akan segan menjatuhkan sanksi penyegelan. Ketegasan ini dilakukan demi menjaga toleransi dan suasana kondusif bagi umat Islam yang sedang menjalankan ibadah puasa.
"Kalau itu kita temukan nanti tentu kita tutup, tentu ada sanksi," tegas Agung.
Aturan larangan beroperasi tersebut tertuang secara rinci dalam SE Nomor B.100.3.4.3/DPMPTSP/125/2026 yang diterbitkan Selasa (17/2/2026). Kebijakan ini mewajibkan seluruh tempat hiburan umum, meliputi karaoke, KTV, pub, kelab malam, diskotik, arena billiard, hingga panti pijat dan refleksi untuk tutup total selama Ramadan. Aturan ini juga berlaku mutlak bagi fasilitas hiburan yang menyatu dengan bangunan hotel.
Tak hanya tempat hiburan umum, pedoman tersebut turut membatasi jam operasional bagi usaha kuliner seperti restoran, rumah makan, warung kaki lima, kafe, dan kedai kopi. Antara pukul 06.00 WIB hingga 16.00 WIB, pedagang hanya diizinkan melayani sistem bungkus bawa pulang atau takeaway dan pesan antar. Layanan makan di tempat baru diperbolehkan mulai pukul 16.00 WIB hingga pukul 05.00 WIB menjelang waktu imsak. ***