PEKANBARU - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru akan melakukan pembongkaran bangunan-banginan ilegal yang berdiri di Daerah Milik Jalan (DMJ) Soebrantas, Kota Pekanbaru. Hal ini disampaikan Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru, Zulfahmi Adrian, Kamis (2/2/2023).

"Sekarang kita sedang data bangunan-bangunan di sepanjang Jalan Soebrantas itu. Ada juga banyak di tempat lain," ujarnya.

Ia mengatakan, sebelum melakukan pembongkaran, pihaknya memberikan surat peringatan terlebih dahulu. Saat ini sudah ada dua pemilik bangunan ilegal yang mendapatkan peringatan tersebut.

"Kita berikan batas waktu selama satu bulan agar mereka melakukan pembongkaran sendiri. Setelah peringatan pertama, kedua dan ketiga tidak diindahkan, maka pembongkaran kita lakukan," jelasnya.

"Kita sudah berikan peringatan yang lokasinya di seberang Rumah Sakit Awal Bros Panam. Bangunan tersebut jelas melanggar ketentuan. Lokasinya, peruntukannya bukan untuk tambahan bangunan lagi. Kita beri peringatan dan minta mereka bongkar sendiri," pungkasnya. ***