
PEKANBARU – Keberadaan tiang kabel jaringan yang tersebar di berbagai ruas jalan Kota Pekanbaru menjadi sorotan serius. Mayoritas tiang tersebut diduga kuat tidak memiliki izin resmi, bahkan menimbulkan kekacauan dan membahayakan pengguna jalan.
Komisi I DPRD Pekanbaru turut menyoroti persoalan ini dan mendorong pemerintah kota untuk segera bertindak tegas. Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru, Zulfahmi Adrian, mengatakan bahwa penanganan persoalan tiang kabel akan melibatkan rapat koordinasi lintas dinas.
"Masalah ini tidak bisa diselesaikan sendiri. Kami akan rapat internal dengan dinas terkait seperti Diskominfo, DPMPTSP, PUPR, BPKAD, dan DLHK," jelas Zulfahmi, Selasa (29/7/2025).
Menurutnya, pihak Satpol PP sudah pernah melakukan penyegelan dan penyitaan terhadap tiang jaringan ilegal. Namun mengingat kompleksitas persoalan dan keterhubungan kabel dengan banyak pihak, langkah penertiban harus dilakukan secara hati-hati dan terkoordinasi.
"Tiang dan kabel itu terhubung ke kantor, rumah warga, dan lain-lain. Tidak mungkin langsung kita putus begitu saja. Harus ada sosialisasi dan pendekatan terlebih dahulu," paparnya.
Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho, memastikan bahwa penertiban kabel dan tiang tak berizin akan terus dilakukan. Ia menyoroti ulah oknum penyedia layanan internet yang memasang kabel dan tiang secara sembarangan.
"Kami pastikan penertiban kabel yang berserakan segera dilakukan. Ini demi keselamatan masyarakat dan keindahan kota," ujar Agung, Rabu (16/7/2025).
Ia mengungkapkan bahwa dari sekian banyak operator, hanya dua perusahaan yang tercatat memiliki izin resmi, yakni PT. Mayatama Solusindo dan PT. Era Bangun Telecomindo.
Kondisi semrawut makin parah dengan adanya lima hingga delapan tiang dalam satu titik. Banyak kabel dibiarkan menjuntai hingga mengganggu lalu lintas dan estetika kota. ***