PEKANBARU - Wakapolda Riau Brigjen Kasian Rahmadi memimpin pemusnahan 276 kg sabu yang diamankan di Jalan Rambutan 3 Marpoyan Damai di Halaman Mapolda Riau, Rabu (15/2/2023).


Sabu tersebut dimusnahkan dengan cara melarutkan ratusan bungkusan sabu ke dalam wajan dan diaduk menggunakan air panas. Pemusnahan sabu yang dilakukan pihak kepolisian berhasil menyelamatkan 2.760.000 jiwa.

"Dari sabu yang kita musnahkan ini kami berhasil menyelamatkan 2.760.000 jiwa," ungkap Wakapolda.

Sebelum dimusnahkan, Wakapolda menceritakan kronologis sabu 276 kg tersebut diamankan pada Minggu (29/2) lalu.

Wakapolda mengatakan, tim Subdit III Ditresnarkoba menerima informasi akan ada transaksi narkoba di SPBU Jalan Arifin Achmad. Tim Opsnal berhasil mengamankan sabu 276 kg dari dalam mobil pickup di Jalan Rambutan 3 Marpoyan Damai. Hasil pengembangan menunjukkan bahwa sabu tersebut dipasok dari Malaysia.

Keempat tersangka yang diamankan dijerat pasal 114 ayat 2 jo pasal 112 ayat 2 jo pasal 132 ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan diancam hukuman mati.

Pemusnahan sabu sebanyak 276 kg ini menjadi bukti nyata bahwa kepolisian terus melakukan tindakan untuk memberantas peredaran narkoba dan menyelamatkan masyarakat dari bahaya narkoba. (kl1)