
PEKANBARU - Fluktuasi harga minyak kelapa sawit mentah (CPO) kembali berimbas pada pendapatan petani swadaya di Provinsi Riau. Merujuk hasil rapat tim daerah pada Selasa (29/9/2026), nilai jual Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit mengalami sedikit penurunan yang berlaku untuk periode 30 September hingga 6 Oktober 2026.
Penurunan paling terasa menimpa buah sawit dari kelompok umur tanaman sembilan tahun. Nilai jualnya terkoreksi sebesar Rp18,19 atau sekitar 0,47 persen dibandingkan pekan lalu, membawa harga patokan ke angka Rp3.866,97 per kilogram.
"Penurunan harga minggu ini lebih disebabkan karena faktor turunnya harga CPO," sebut Kabid Pengolahan dan Pemasaran Dinas Perkebunan Provinsi Riau, Defris Hatmaja.
Pergerakan harga jual buah sawit di tingkat petani dipengaruhi oleh beberapa komponen pasar lokal yang menjadi bahan penetapan. Berikut rincian indikator pembentuk harga sepekan ke depan:
Bagi perusahaan yang tidak melakukan penjualan, mekanisme penetapan merujuk pada Permentan Nomor 13 Tahun 2024 Pasal 16. Kondisi ini membuat penghitungan menggunakan harga rata-rata tim atau beralih ke harga rata-rata dari PT Kharisma Pemasaran Bersama Nusantara (KPBN) jika terkena aturan validasi dua. Pada periode ini, harga CPO KPBN berada di angka Rp15.583,67 dan kernel Rp13.639 per kilogram.
Beberapa perusahaan lokal turut mencatatkan harga penjualan yang beragam. PT Indomakmur Sawit Berjaya mematok CPO di angka Rp15.700 per kilogram, PT Serikat Putra Lubuk Raja Pelalawan di angka Rp15.586,16, dan PT Indriplant Napal Inhu di Rp15.573. Sementara itu, PT Inecda mencatat harga CPO Rp15.588 dan kernel Rp14.271 per kilogram.
Pemerintah terus memantau proses penetapan harga di Riau agar transparan dan memberikan kepastian ekonomi bagi para pekebun.
"Dalam penetapan harga TBS Provinsi Riau Dinas Perkebunan Provinsi Riau dan Tim Penetapan Harga Pembelian Tandan Buah Segar Kelapa Sawit Produksi Pekebun selalu melakukan perbaikan tata kelola agar penetapan harga ini sesuai dengan regulasi dan berkeadilan untuk kedua belah pihak yang bermitra," jelasnya.
Langkah pembenahan ini mendapat dukungan penuh dari Pemprov Riau serta Kejaksaan Tinggi Riau demi mengatrol taraf hidup petani swadaya di daerah penghasil sawit terbesar tersebut.
Sebagai panduan acuan transaksi bagi para pekebun swadaya sepekan ke depan, berikut adalah rincian lengkap harga TBS kelapa sawit berdasarkan kelompok umur tanaman:
Regulasi pedoman harga ini diatur secara resmi melalui Permentan Nomor 13 Tahun 2024 dan Keputusan Dirjenbun Nomor 144/Kpts./PP.320/E/12/2025. Ketentuan nilai beli di atas efektif berlaku untuk para pekebun mitra swadaya di Riau hingga Selasa (6/10/2026) mendatang. ***