
PEKANBARU – Seorang pria berinisial KS yang mengaku sebagai wartawan diringkus aparat kepolisian dari Polsek Bukit Raya lantaran diduga memeras Kepala Lapas (Kalapas) Kelas II A Pekanbaru, Yuniarto. Pelaku diamankan saat menerima uang tunai di sebuah kafe di kawasan Jalan Arifin Ahmad, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru, Kamis (19/3/2026) sekitar pukul 21.00 WIB.
Kasus dugaan pemerasan ini bermula dari bergulirnya isu penangkapan tersangka narkotika oleh kepolisian sekitar tiga bulan sebelumnya. Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas), Maizar membeberkan bahwa penanganan kasus lama tersebut murni ranah aparat penegak hukum dan sama sekali tidak melibatkan pihak lembaga pemasyarakatan.
"Kasus tersebut telah ditangani sesuai standar operasional prosedur dan tidak melibatkan pihak lapas," jelas Maizar didampingi Kalapas Kelas II A Pekanbaru, Yuniarto, Ahad (22/3/2026).
Rangkaian peristiwa ini mulai memanas Rabu (4/3/2026) siang saat dua pria mendatangi Lapas Pekanbaru bermaksud menemui warga binaan berinisial AW. Petugas keamanan menolak akses kunjungan karena keduanya tidak sanggup menunjukkan identitas resmi sesuai prosedur operasional. Penolakan ini direspons keduanya dengan melontarkan tuduhan bahwa AW mengendalikan peredaran narkotika dari balik jeruji besi.
"Mereka justru menyampaikan dugaan bahwa warga binaan tersebut terlibat dalam pengendalian peredaran narkotika dari dalam lapas," urai Maizar.
Mendengar hal itu, petugas jaga menyarankan agar tudingan serius tersebut dikonfirmasi langsung ke pihak kepolisian. Sehari berselang, Kamis (5/3/2026), sejumlah media online mulai menayangkan berita bernada miring terkait peredaran narkotika di dalam lapas. Pihak lapas yang mendapati informasi itu segera mengirimkan hak jawab dan klarifikasi resmi. Sayangnya, media bersangkutan mengabaikan hak jawab tersebut dan terus menerbitkan pemberitaan dengan narasi serupa.
Tim humas lapas kemudian berinisiatif menemui salah satu oknum wartawan tersebut di sebuah kafe di Jalan Arifin Ahmad, Sabtu (7/3/2026). Dalam pertemuan tatap muka itu, pihak lapas memberikan penjelasan secara menyeluruh dan menyerahkan sejumlah uang sebagai bentuk apresiasi kemitraan media. Alih-alih mereda, pelaku kembali menghubungi pihak lapas dan menyatakan nominal yang diberikan masih kurang.
Komunikasi bernada ancaman terus berlanjut rentang waktu Rabu (11/3/2026) hingga Selasa (17/3/2026). Pelaku mulai mengarahkan pembicaraan pada permintaan uang tunai sebesar Rp15 juta sebagai syarat mutlak penghapusan pemberitaan. Rincian permintaannya adalah Rp10 juta untuk menghapus konten (takedown) dan Rp5 juta sisanya akan dibagikan kepada pihak lain.
"Padahal pihak lapas tidak ada berbicara tentang takedown berita, cuma meminta hak jawab dan klarifikasi ditayangkan. Namun mereka tetap menyebut takedown dan meminta uang," papar Maizar.
Sebagai bentuk transparansi, Lapas Pekanbaru menggelar pertemuan bersama organisasi masyarakat dan insan pers, Kamis (12/3/2026), sekaligus merilis video pernyataan yang membantah keras adanya pengendalian narkotika dari dalam lapas. Klarifikasi ini pun tak kunjung dimuat, dan media bersangkutan justru kembali menaikkan berita dengan narasi awal, Selasa (17/3/2026).
Merasa terus disudutkan dan diperas, pihak lapas akhirnya membuat laporan resmi ke Polsek Bukit Raya, Kamis (19/3/2026). Polisi menyarankan langkah pembuktian taktis melalui penyerahan uang secara langsung. Siasat pun disusun, pihak lapas kembali mengatur janji temu dengan pelaku di kafe yang sama.
Dalam pertemuan penentuan tersebut, diserahkan uang tunai Rp5 juta sebagai bagian dari permintaan pelaku, sedangkan sisa dana dijanjikan melalui skema transfer bank. Sesaat setelah uang berpindah tangan, aparat kepolisian yang telah bersiaga penuh di lokasi langsung menyergap pelaku KS tanpa perlawanan.
"Sementara itu, satu orang lainnya yang diduga terlibat berhasil melarikan diri. Dia tetap di atas sepeda motor, untuk berjaga-jaga agar setelah uang didapat langsung pergi," ungkap Maizar.
Pihak lapas menghormati penuh kebebasan pers yang profesional namun memastikan tidak akan mentolerir oknum yang menyalahgunakan profesi jurnalistik untuk kepentingan pribadi dan melanggar hukum. Kini jajaran penyidik Polsek Bukit Raya tengah meminta keterangan pihak lapas sebagai saksi demi melengkapi berkas perkara tersangka. ***