
BENGKALIS – Rencana peredaran narkotika dalam jumlah besar di tengah momen perayaan Idulfitri berhasil dicegah. Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkalis menggagalkan upaya penyelundupan 13 kilogram sabu dan ratusan cartridge vape berisi zat berbahaya di Pelabuhan Roro Air Putih, Kabupaten Bengkalis, Sabtu (21/3/2026).
Dua pria yang bertindak sebagai kurir, yakni HS alias Henri (32) dan DS alias Deddy (44), tidak berkutik saat diringkus aparat. Keduanya diamankan ketika sedang berada di antrean kendaraan area pelabuhan sekitar pukul 09.43 WIB. Pengungkapan ini sekaligus memutus rantai distribusi gelap yang berpotensi merusak ribuan jiwa di masyarakat.
Dari hasil penggeledahan, aparat kepolisian menyita 13 bungkus plastik bermerek Gold Leaf yang memuat 13 kilogram sabu. Selain itu, petugas juga mengamankan 373 cartridge vape yang diduga kuat mengandung narkotika golongan II jenis Etomidate, atau yang kerap dikenal dengan sebutan pod getar. Barang bukti lain yang turut disita meliputi tiga unit handphone dan satu unit mobil Daihatsu Ayla putih bernomor polisi BM 1284 NQ.
"Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan seluruh barang bukti di dalam kendaraan yang digunakan kedua tersangka," jelas Kapolres Bengkalis, Fahrian Saleh Siregar, Sabtu malam.
Operasi penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba, Kris Tofel. Hasil pemeriksaan awal mengungkap bahwa barang haram tersebut rencananya akan dikirimkan menuju Kota Palembang. Motif ekonomi menjadi alasan utama kedua tersangka nekat mengambil risiko, di mana mereka mengaku mendapat perintah dari seseorang berinisial JR yang kini berstatus buron.
"Para pelaku mengaku sudah beberapa kali menjalankan perintah dari JR dengan imbalan mencapai Rp50 juta setiap pengiriman," ungkapnya.
Henri tercatat sudah tiga kali terlibat dalam aktivitas pengiriman jaringan ini, termasuk satu pengiriman yang sukses dilakukan sebelumnya pada Agustus 2025. Polisi terus mendalami rute peredaran dan pihak-pihak lain yang terlibat.
"Kami menduga mereka ini dari jaringan narkotika internasional Malaysia–Indonesia, mengingat pola distribusi dan jalur yang digunakan," paparnya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Keduanya juga dikenakan ketentuan dalam UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Ancaman hukuman maksimal yang menanti mereka berupa pidana mati atau penjara seumur hidup. Saat ini, Henri dan Deddy ditahan di Mapolres Bengkalis untuk menjalani pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut. ***