
BANGKINANG – Seorang mantan kepala desa Kusau Makmur, Kabupaten Kampar, Riau berinisial MA, ditangkap polisi atas dugaan korupsi dana desa tahun anggaran 2021. Perbuatannya diperkirakan merugikan keuangan negara hingga Rp500 juta.
Kapolres Kampar, Ajun Komisaris Besar Bobby Putra Ramadhan, dalam siaran pers Sabtu (26/7/2025), menyebutkan hasil penyelidikan membuktikan bahwa MA telah menyalahgunakan dana APBDes Kusau Makmur saat menjabat sebagai kepala desa periode 2016–2021.
"Hasil penyelidikan kami, mantan kades ini sudah terbukti merugikan negara tahun anggaran 2021," ungkap Bobby.
Bobby menambahkan, dalam pengelolaan APBDes 2021, MA tidak transparan. Sebagian anggota tim pelaksana kegiatan bahkan tidak mengetahui bahwa mereka ditunjuk dalam tim, serta tidak mengetahui rincian Rencana Anggaran Biaya (RAB) dalam APBDes.
"Para perangkat desa juga tidak tahu kapan dana desa dicairkan oleh MA. Namun dalam laporan terdapat anggaran yang tidak direalisasikan sesuai dengan APBDes atau APBDes-P, dan uang tersebut berada di tangan mantan kades," jelasnya.
Beberapa rincian anggaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan antara lain:
* Uang tunai Rp130 juta
* Kegiatan nonfisik pembangunan desa yang tidak dilaksanakan Rp118 juta
* Kelebihan pembayaran perjalanan dinas MA Rp9,2 juta
* Kelebihan pembayaran program ketahanan pangan Rp70 juta
* Pajak (PPN, PPh22, PPh23) yang belum disetor Rp16,3 juta
* Pajak restoran yang belum disetor ke kas daerah Rp2,3 juta
* Selisih volume pekerjaan pembangunan desa Rp157 juta
"Pelaku kami jerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," tegas Bobby. ***