
PEKANBARU – Nasib tanah ulayat di Provinsi Riau kini menemui titik terang untuk mendapatkan kepastian hukum. Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) secara tegas menyatakan kesiapannya untuk mengawal proses verifikasi lahan bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) agar hak-hak masyarakat tempatan tetap terlindungi.
Komitmen strategis tersebut mengemuka saat pengurus LAMR menerima kunjungan Staf Khusus Menteri ATR/BPN, Rezka Oktoberia, di Balai Adat LAMR, Pekanbaru, Senin (9/3/2026). Rezka yang datang bersama Kepala Bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantor Wilayah ATR/BPN Riau, Slamet Sutrisno, berdiskusi langsung dengan para pemangku adat untuk mencari solusi atas berbagai persoalan agraria di daerah.
"Kami ingin menggandeng LAMR dalam proses verifikasi pertanahan di Riau, khususnya terkait pendaftaran tanah ulayat, sehingga dapat memberikan kepastian hukum sekaligus melindungi hak-hak masyarakat adat," ujar Staf Khusus Menteri ATR/BPN, Rezka Oktoberia.
Merespons inisiatif pemerintah pusat, perwakilan masyarakat adat menyambut baik langkah pelibatan tersebut. Kerja sama ini dinilai sangat krusial untuk menjaga keseimbangan antara laju pembangunan daerah dan perlindungan hak masyarakat tempatan.
"Kami menyambut baik upaya membangun sinergi ini. Persoalan tanah ulayat perlu ditangani secara cepat agar ada kepastian hukum bagi masyarakat adat di Riau dengan memperhatikan nilai-nilai adat serta ketentuan hukum yang berlaku," urai Ketua Umum Dewan Pimpinan Harian LAMR, Datuk Seri Taufik Ikram Jamil.
Urgensi perlindungan tanah ulayat ternyata memiliki makna yang jauh lebih dalam bagi peradaban Melayu. Persoalan ini tidak sekadar menyangkut urusan administrasi hukum negara, melainkan marwah dan jaminan keberlangsungan hidup masyarakat adat ke depan.
"Tanah ulayat bagi masyarakat Melayu bukan sekadar tanah, tetapi bagian dari identitas dan keberlanjutan kehidupan adat. Karena itu, setiap kebijakan dan proses yang berkaitan dengan tanah ulayat perlu memperhatikan nilai-nilai adat serta melibatkan lembaga adat sebagai bagian dari solusi," tegas Ketua Umum Majelis Kerapatan Adat LAMR, Datuk Seri Raja Marjohan Yusuf.
Pertemuan yang berlangsung hangat tersebut turut dihadiri jajaran pengurus LAMR lainnya, yakni Encik Hasyim, Tarlaili, Firman Edi, dan Toni Werdiansyah. Keterlibatan aktif para tokoh adat ini diharapkan mampu mempercepat penyelesaian sengketa lahan yang selama ini kerap merugikan masyarakat kecil di Riau. ***