Baru-baru ini, kita disuguhi tontonan di media sosial mengenai bekas lahan yang terbakar dan tiba-tiba ditanami kembali sawit oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Seharusnya, lahan tersebut ditanami tanaman hutan agar kelestarian lingkungan terjaga, tetapi ini malah pokok sawit yang ditanam. Begitu menariknya komoditas sawit ini.
Saya tidak membahas siapa dalang kebakaran lahan ini, siapa yang menanam sawit kembali, atau siapa yang bertanggung jawab atas karhutla saat ini. Biarlah para praktisi lingkungan, hukum, sosial, dan politik yang membahasnya sesuai kompetensi mereka. Kita hanya ingin membahas program kemitraan plasma sawit antara KUD dan perusahaan yang akan memasuki babak baru, yakni masa replanting (peremajaan).
Geliat pembangunan sawit pola kemitraan dimulai di era tahun 1998 dan 2000-an. Bila merujuk pada tahun tersebut, sebentar lagi masa replanting akan datang. Ada bibit sawit yang masa produksinya 25 tahun dan ada pula yang mencapai 30 tahun. Artinya, tidak lama lagi pokok sawit tersebut tidak produktif lagi dan harus mulai ditanam kembali.
Lantas, bagaimana kerja sama kemitraan yang dijalin selama ini? Secara detail, layak atau tidak layaknya kerja sama ini dilanjutkan sudah saya paparkan dalam penelitian saya dengan mengambil objek penelitian di salah satu daerah di Riau yang bekerja sama dengan perusahaan perkebunan di atas lahan milik masyarakat.
Secara garis besar, saya gambarkan sebagai berikut: pola kerjasamanya adalah KUD yang mewakili masyarakat bermitra dengan perusahaan kebun sawit berskala nasional menggunakan lahan yang disediakan oleh masyarakat. Perusahaan terlebih dahulu menanami sawit dengan modal awal dari perusahaan. Saat usia sawit sudah mulai berproduksi, KUD mengajukan kredit investasi ke bank pelaksana dengan avalis (penjamin kredit) dari pihak perusahaan. Bank pelaksana mengucurkan kredit investasi dengan plafon per dua hektare untuk masing-masing petani. Kucuran dana kredit tersebut dikembalikan kepada pihak perusahaan yang sebelumnya telah menalangi biaya penanaman dan produksi lahan.
Selanjutnya, untuk membayar cicilan kredit investasi ke bank pelaksana, petani membayarnya melalui hasil penjualan sawit yang dikelola oleh perusahaan mitra sampai cicilan berakhir. Pengelolaan kebun sawit pun tetap dilanjutkan sampai satu siklus tanaman selesai.
Untuk menggambarkan apakah pola kerja sama ini saling menguntungkan atau lebih baik diambil alih oleh KUD bilamana masa replanting tiba, ada dua analisis yang harus kita paparkan, yaitu analisis kuantitatif dan analisis deskriptif.
Dari analisis kuantitatif, perbedaan kualitas bibit, kondisi lahan, efisiensi, dan efektivitas akan sangat mempengaruhi produksi sawit di setiap daerah. Profesionalisme perusahaan sebagai mitra KUD yang berkompeten di bidangnya sangat dibutuhkan. Namun, secara umum, analisis deskriptif sudah cukup menggambarkan apakah kerja sama antara perusahaan dan KUD/masyarakat ini layak dilanjutkan atau tidak. Dari analisis deskriptif tersebut, terlihat dengan jelas keuntungan dan kerugian bagi KUD/masyarakat.
Keuntungan bagi KUD/Masyarakat:
1. Masyarakat tidak perlu mengeluarkan biaya investasi pada tiga tahun pertama penanaman sawit.
2. Dipermudah dalam mengajukan kredit investasi karena adanya avalis/penjamin kredit dari perusahaan mitra yang dianggap kredibel dan profesional dalam mengelola pembangunan sawit.
3. Masyarakat yang terlibat dalam kelompok tani KUD mendapatkan transfer ilmu perkebunan, walaupun masih terbatas.
4. Meningkatkan pendapatan masyarakat hanya dengan bermodalkan lahan kosong.
5. Membuka peluang bisnis tambahan bagi masyarakat, walaupun tidak semua sektor bisnis di lahan perkebunan diberikan oleh perusahaan.
Kerugian bagi Masyarakat:
1. Dalam pengelolaan kebun sawit, perusahaan memiliki otoritas penuh terhadap keuangan operasional. Dari hasil penjualan TBS, perusahaan terlebih dahulu memotong biaya operasional, biaya perawatan, angkutan TBS, cicilan ke bank pelaksana, dan lain-lain. Keterbatasan masyarakat dalam kemampuan analisis keuangan dan teknis perkebunan menjadi titik lemah dalam mensupervisi pengelolaan kebun. Setiap enam bulan, masyarakat/KUD diundang untuk membahas Rencana Kerja Operasional (RKO) kebun kemitraan. Namun, keterbatasan sumber daya manusia membuat mereka sulit mengevaluasi setiap komponen biaya yang dikeluarkan oleh perusahaan. Yang dilihat oleh KUD biasanya hanya angka pendapatan bersih petani. Jika nominal yang diterima per dua hektare terlihat besar, selesailah pembahasan RKO tersebut. Padahal, selisih angka yang tampak kecil saja, jika dikalikan dengan total luasan kebun, akan menghasilkan selisih keuntungan yang seharusnya menjadi hak masyarakat.
2. Ilmu manajemen perkebunan dan keuangan tidak maksimal diperoleh oleh KUD/masyarakat selama masa kemitraan terjalin.
Dari sisi kelayakan, perusahaan sebenarnya masih layak melanjutkan kerja sama kemitraan karena memberikan manfaat bagi masyarakat. Namun, jika dikelola sendiri oleh masyarakat melalui KUD, tentu keuntungan yang diterima akan jauh lebih maksimal.
Kesimpulan
Siapkah KUD/masyarakat mengambil alih pengelolaan kebun sawit dari perusahaan untuk masa replanting? Seharusnya bisa, jika sejak tahun pertama hingga saat ini terjadi hal-hal berikut:
1. Adanya transfer ilmu teknis perkebunan dan pengelolaan keuangan secara berkelanjutan dari perusahaan kepada KUD melalui pendidikan dan pelatihan (diklat).
2. Sumber daya manusia yang sudah dipersiapkan sejak 30 tahun lalu oleh KUD/masyarakat, misalnya dengan mencetak sarjana pertanian dan keuangan untuk mengelola perkebunan mereka sendiri, sehingga peluang besar di depan mata bagi anak cucu tidak terabaikan.
3. Penguatan kelembagaan masyarakat untuk menyaingi perusahaan sebagai avalis/penjamin kredit. Jika manajemen dan keuangan KUD tertata serta dikelola dengan baik selama 30 tahun sebelumnya, bank pelaksana dipastikan tidak akan ragu mengucurkan kredit investasi di masa replanting.
Lantas, bagaimana jika ketiga hal di atas terlewatkan sebelumnya? Masih ada jalan keluar. Jika selama masa produktif KUD telah mendorong anggotanya untuk menabung dengan menyisihkan sebagian pendapatan untuk persiapan replanting, maka kesulitan mengajukan pinjaman ke bank akibat ketiadaan avalis perusahaan dapat diatasi. Dengan adanya tabungan replanting tersebut, langkah-langkah di bawah ini dapat dilakukan:
1. KUD melakukan reformasi kelembagaan secara profesional dan transparan, serta menempatkan posisi jabatan sesuai dengan kompetensi personal.
2. KUD merekrut tenaga profesional, antara lain:
◦ Manajer dan asisten kebun yang berpengalaman.
◦ Kepala Tata Usaha (KTU) kebun yang berpengalaman.
3. Mulai mempersiapkan generasi penerus dengan memberikan beasiswa bagi anak muda tempatan untuk menempuh pendidikan tinggi di bidang yang dibutuhkan oleh industri perkebunan sawit. Pada saatnya nanti, tenaga ahli yang direkrut dari luar dapat digantikan (reshuffle) oleh putra daerah yang telah bergelar sarjana dan memiliki keahlian yang dibutuhkan.
Semoga solusi ini dapat diimplementasikan oleh KUD/masyarakat agar mandiri dalam mengelola kebun mereka sendiri.***
Irfan Fadli, S.P., M.MA, Konsultan & Praktisi Perkebunan


