PEKANBARU – Kejaksaan Negeri Pekanbaru mengeksekusi mantan Pelaksana Tugas Sekretaris DPRD Riau, Tengku Fauzan Tambusai, terpidana kasus korupsi perjalanan dinas fiktif. Ia resmi dijebloskan ke Rutan Kelas I Pekanbaru, Selasa (9/9/2025).

Eksekusi dilakukan tim jaksa eksekutor dari Seksi Pidana Khusus berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 5841 K/Pid.Sus/2025 tanggal 28 Mei 2025 yang sudah berkekuatan hukum tetap.

“Pelaksanaan eksekusi berjalan tertib dan sesuai prosedur. Ini bentuk penegakan hukum untuk memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap negara,” ujar Kasi Intel Kejari Pekanbaru, Effendy Zarkasyi, Rabu (10/9/2025).

Dalam putusan tersebut, Fauzan dijatuhi hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsidair 4 bulan kurungan. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp2,35 miliar, dikurangi Rp489 juta yang telah lebih dulu disetorkan ke Kejati Riau. Apabila tidak dibayar, hukumannya ditambah 1 tahun 6 bulan penjara.

Perkara korupsi yang menjerat Fauzan bermula dari rekayasa perjalanan dinas fiktif di Sekretariat DPRD Riau periode September–Desember 2022. Ia memerintahkan bawahannya membuat dokumen pertanggungjawaban palsu berupa SPPD, tiket perjalanan, kwitansi, hingga tagihan hotel. Dana miliaran rupiah berhasil dicairkan, sebagian besar dinikmati sendiri.

“Ini bukti nyata komitmen Kejaksaan untuk menindak siapa pun yang berani menggerogoti uang rakyat,” tegas Effendy. ***