PEKANBARU, GORIAU.COM - Satuan Polisi Pamong Praja Pemerintah Provinsi Riau menyatakan satu unit mobil dinas yang ditarik paksa dari mantan anggota DPRD Riau telah berganti pelat menggunakan nomor polisi palsu. Kondisi tersebut menyulitkan dalam proses verifikasi.

''Salah satu mobil dinas itu ada yang nomor polisinya telah dipalsukan,'' kata Kepala Satpol PP Riau Noverius kepada wartawan, di Pekanbaru, Rabu (28/1/2015).

Ia menjelaskan, mobil yang menggunakan pelat nomor polisi palsu itu berjenis Nissan Terano. Awalnya, petu- gas kesulitan melacak mobil itu karena seharusnya kendaraan itu menggunakan pelat merah nomor BM 1403 TP.

Namun, petugas menemukan mobil tersebut di sebuah bengkel mobil di Kota Pekanbaru dan telah menggunakan pelat nomor warna hitam. Hanya saja, Noverius enggan menyebutkan siapa mantan anggota DPRD yang sebelumnya menguasai mobil tersebut.

Menurut dia, mobil itu merupakan satu dari tiga mobil dinas yang berhasil didapatkan pada pekan ini. Dua unit mobil lainnya berada di Kota Dumai.

Ia mengatakan, tim Satpol PP Riau diutus ke Dumai untuk menarik paksa mobil tersebut dari bekas anggota DPRD Riau.

Dengan begitu, dari 55 unit mobil untuk anggota DPRD Riau tahun 2009-2014, tinggal tiga unit mobil yang belum berhasil kembali ke negara.

Menurut Noverius, tiga mobil dinas yang tersisa kini tersebar di luar Pekanbaru, bahkan ada yang di provinsi lain. Satu di antaranya ada di Kabupaten Indragiri Hilir, satu di Kabupaten Rokan Hilir dan ada yang di Provinsi Jambi.

''Dalam waktu dekat, tim kami akan menjemput mobil tersebut. Begitu juga yang ada di Jambi,'' kata Noverius.

Pemerintah Provinsi Riau di bawah kepemimpinan Pelaksana Tugas Gubernur Riau Arsyadjuliandi Rachman sejak tahun 2014 memang gencar untuk melakukan penghematan anggaran dan menertibkan aset negara.

Arsyadjuliandi memerintahkan agar 55 mobil dinas yang sebelumnya digunakan mantan anggota DPRD Riau untuk dikembalikan ke negara dan tidak menganggarkan lagi pengadaan mobil baru untuk legislator yang baru. (ant)