PEKANBARU – Dinas Perkebunan Provinsi Riau bersama tim telah melaksanakan rapat untuk menetapkan harga kelapa sawit mitra plasma. Berdasarkan hasil penetapan harga kelapa sawit periode 20–26 Agustus 2025, harga baru ini mengacu pada tabel rendemen yang disusun berdasarkan kajian dari PPKS Medan dan telah disepakati oleh tim.

Kepala Dinas Perkebunan Riau, Syahrial Abdi, menjelaskan bahwa kenaikan harga tertinggi terdapat pada kelompok umur 9 tahun, yang naik sebesar Rp 47,44/Kg, atau sekitar 1,31 persen dari periode sebelumnya. Dengan demikian, harga pembelian TBS (Tandan Buah Segar) petani untuk periode satu minggu ke depan menjadi Rp 3.679,02/Kg, yang berlaku hingga 26 Agustus 2025.

“Selain itu, harga cangkang untuk periode satu bulan mendatang ditetapkan sebesar Rp 17,20/Kg. Indeks K yang digunakan adalah indeks K untuk satu bulan ke depan yaitu 93,02 persen. Pada periode ini, harga jual CPO (Crude Palm Oil) turun sebesar Rp 10,05, sementara harga kernel mengalami kenaikan sebesar Rp 368,69 dibandingkan minggu lalu,” tambahnya.

Syahrial juga mengungkapkan bahwa beberapa PKS (Pabrik Kelapa Sawit) tidak melakukan penjualan. Berdasarkan Permentan No. 01 Tahun 2018 Pasal 8, harga CPO dan kernel yang digunakan adalah harga rata-rata tim. Jika terjadi validasi 2, maka digunakan harga rata-rata KPBN (Karet Palm Berjangka Nasional). Harga rata-rata CPO KPBN untuk periode ini adalah Rp 14.771,00, sementara harga kernel KPBN periode ini sebesar Rp 13.525,00.

“Sebagaimana kita ketahui, harga TBS yang ditetapkan oleh tim untuk mitra plasma mengalami kenaikan. Kenaikan harga minggu ini lebih dipengaruhi oleh faktor meningkatnya harga kernel,” ujar Syahrial.

Dalam penetapan harga TBS, Dinas Perkebunan Provinsi Riau bersama Tim Penetapan Harga Pembelian Tandan Buah Segar Kelapa Sawit Produksi Pekebun senantiasa melakukan perbaikan dalam tata kelola agar penetapan harga ini sesuai dengan regulasi dan memberikan keadilan bagi kedua belah pihak yang bermitra.

“Perbaikan tata kelola penetapan harga ini merupakan bagian dari upaya serius yang didukung oleh Pemerintah Provinsi Riau dan Kejaksaan Tinggi Riau. Komitmen bersama ini diharapkan dapat meningkatkan pendapatan petani dan berkontribusi pada kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya.

Berikut adalah penetapan harga TBS Kelapa Sawit Kemitraan Plasma Provinsi Riau No. 29 untuk periode 20–26 Agustus 2025:

* Umur 3 Tahun: Rp 2.839,48

* Umur 4 Tahun: Rp 3.215,32

* Umur 5 Tahun: Rp 3.406,61

* Umur 6 Tahun: Rp 3.554,45

* Umur 7 Tahun: Rp 3.631,44

* Umur 8 Tahun: Rp 3.674,30

* Umur 9 Tahun: Rp 3.679,02

* Umur 10-20 Tahun: Rp 3.659,76

* Umur 21 Tahun: Rp 3.602,85

* Umur 22 Tahun: Rp 3.548,46

* Umur 23 Tahun: Rp 3.490,21

* Umur 24 Tahun: Rp 3.426,43

* Umur 25 Tahun: Rp 3.354,62 ***