PEKANBARU – Pemerintah Provinsi Riau melalui Tim Pembina Samsat Provinsi Riau telah memperpanjang masa pemberlakuan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor. Program yang dimulai pada 19 Mei 2025 dan seharusnya berakhir pada 19 Agustus 2025 ini, diperpanjang untuk mengakomodasi tingginya animo masyarakat serta untuk meringankan beban ekonomi mereka. Kebijakan ini akan berlangsung hingga 15 Desember 2025.

Perpanjangan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Riau Nomor 789/VIII/2025 tentang Masa Pelaksanaan Pembebasan dan/atau Pengurangan Pokok Pajak Kendaraan Bermotor Terutang serta Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Kendaraan Bermotor. Keputusan ini menetapkan bahwa perpanjangan program berlaku mulai 20 Agustus 2025 hingga 15 Desember 2025. Surat keputusan ini juga telah disebarkan oleh Bapenda Riau ke seluruh Unit Pelaksana Teknis untuk segera dilaksanakan.

Kepala Badan Bapenda Riau, Evarevita, mengatakan bahwa perpanjangan ini merupakan bentuk kepedulian pemerintah dalam meringankan beban masyarakat terkait kewajiban perpajakan sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.

"Melalui program ini, pemerintah memberikan sejumlah dispensasi yang dapat meringankan pemilik kendaraan dalam menunaikan kewajiban perpajakan. Program pemutihan ini tidak hanya bertujuan untuk meringankan beban masyarakat, tetapi juga menjadi momentum untuk meningkatkan kedisiplinan dalam memenuhi kewajiban perpajakan secara berkelanjutan, sekaligus menambah komposisi sumber dana untuk pembangunan daerah," ujar Evarevita, Rabu (20/8/2025).

Dalam kebijakan ini, terdapat beberapa ketentuan penting yang berlaku bagi wajib pajak. Pertama, wajib pajak akan mendapatkan pembebasan dan pengurangan pokok pajak kendaraan bermotor terutang, serta penghapusan sanksi administrasi atau denda keterlambatan. Kedua, bagi wajib pajak yang belum membayar pajak kendaraan selama dua tahun atau lebih, cukup membayar tunggakan pajak untuk tahun terakhir dan tahun berjalan.

“Ketentuan ini berlaku untuk kendaraan pribadi, kendaraan dinas, serta angkutan umum orang dan barang yang terdaftar di wilayah Provinsi Riau dengan nomor polisi BM. Selain itu, kendaraan dari luar Riau yang melakukan mutasi masuk (Non-BM) juga akan mendapatkan pengurangan pokok pajak sebesar 50 persen pada tahun pertama sebagai insentif atas kepatuhan pajak di wilayah Riau,” jelasnya.

Pemprov Riau juga memberikan penghargaan bagi wajib pajak yang taat. Pemilik kendaraan yang selama tiga tahun berturut-turut membayar pajak sebelum jatuh tempo akan mendapatkan pengurangan pajak sebesar 10 persen. Wajib pajak cukup mengajukan surat permohonan paling lambat satu bulan sebelum jatuh tempo pembayaran pajak untuk dapat menikmati fasilitas ini.

Namun, terdapat beberapa pengecualian dalam program ini. Kebijakan pemutihan tidak berlaku untuk kendaraan yang melakukan mutasi keluar dari Provinsi Riau, kendaraan penyerahan pertama, serta kendaraan ex-lelang. Hal ini dilakukan agar insentif fiskal benar-benar tepat sasaran, memberi manfaat bagi masyarakat Riau, dan berkontribusi langsung terhadap pendapatan daerah. ***