PEKANBARU - Ditreskrimsus Polda Riau telah menaikkan kasus dugaan penggelapan deposito nasabah Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Fianka Pekanbaru dengan total kerugian Rp 1,6 miliar, ke tahap penyidikan. Sebelumnya, nasabah yang merasa dirugikan, Leo Hadi, mencurigai pihak bank setelah penarikan depositonya ditolak dengan alasan dana telah ditarik.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Teguh Widodo membenarkan perkembangan tersebut. "Dugaan kejahatan perbankan di BPR Fianka senilai Rp 1,6 miliar sudah naik ke penyidikan,” ungkapnya pada Senin (8/8/2023).

Kasubdit II Ditreskrimsus Polda Riau Kompol Teddy Ardian, yang menangani kasus ini, menjelaskan kronologi Leo yang telah menyimpan uangnya di BPR Fianka sejak 2020. Leo yang awalnya menyetor secara bertahap hingga mengumpulkan Rp 1,6 miliar, terkejut ketika pada 16 Juni 2023, informasi yang didapatnya adalah depositonya sudah ditarik.

Menanggapi hal tersebut, Leo Hadi menuturkan rasa kecewanya. "Betul, saya sudah melaporkan BPR Fianka ke Polda Riau. Deposito saya di BPR Fianka ada Rp 1,6 miliar. Itu adalah dana pensiun saya, tetapi pihak bank tidak mau mencairkan, malah uang saya disebut sudah tidak ada," ungkap Leo.

Leo berharap agar Polda Riau dapat menindaklanjuti kasus ini dengan serius sehingga dana pensiunnya yang hilang bisa dikembalikan oleh BPR Fianka. "Saya sangat berharap uang itu bisa dicairkan bank. Karena kami tidak ada lagi sumber pencarian. Dana itu sejak muda saya kumpulkan dan setor ke bank, tetapi malah hilang. Kami berharap bantuan dari Polda Riau," pungkas Leo.

Polda Riau terus menggali informasi terkait dugaan penggelapan ini dengan memeriksa sejumlah saksi termasuk dari pihak bank untuk menentukan identitas pelaku yang diduga telah menarik deposito tanpa sepengetahuan Leo Hadi. ***