JAKARTA, GORIAU.COM - Tak lama setelah Zulkifli Hasan selaku menhut menerbitkan Surat Keputusan (SK) Menhut Nomor SK 673/Menhut-II/2014, Gubernur Riau nonaktif Annas Mamun disebut meminta uang Rp 2,9 miliar terkait pengurusan usulan revisi perubahan luas bukan kawasan hutan di Provinsi Riau dari terdakwa Gulat Manurung yang dituduh menyuap politisi Partai Golkar itu.

Hal itu terungkap dalam surat dakwaan terhadap Gulat yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) KPK di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (15/12/2014).

"Pada tanggal 21 September 2014 Annas Maamun berangkat ke Jakarta dalam rangka urusan dinas sekaligus memantau perkembangan surat usulan revisi tersebut di Kemhut. Keesokan harinya pada tanggal 22 September 2014 Annas Maamun menghubungi terdakwa dan meminta uang sebesar Rp 2,9 miliar terkait pengurusan usulan revisi perubahan luas bukan kawasan hutan di Provinsi Riau," kata Ketua JPU Kresno Anto Wibowo.

Berdasarkan uraian jaksa, pada peringatan Hari Ulang Tahun Riau pada 9 Agustus 2014, Zulkifli Hasan yang diundang Maamun ke Riau membuka kesempatan bagi masyarakat Riau untuk mengajukan permohonan revisi jika terdapat daerah atau kawasan yang belum terakomodir dalam SK yang diterbitkannya.

Menindaklanjuti kesempatan tersebut, Annas Maamun memerintahkan Kepala Bappeda Provinsi Riau M Yafiz dan Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Riau Irwan Effendy menelaah keberadaan kawasan yang direncanakan bakal masuk program pembangunan daerah Provinsi Riau yang masih masuk sebagai kawasan hutan.

Proses penelaahan tersebut berujung pada Surat Gubernur Riau No : 050/BAPPEDA/58.13 tanggal 12 Agustus 2014 perihal permohonan pertimbangan perubahan luas kawasan bukan hutan di Provinsi Riau.

Surat Gubernur tersebut, lanjut jaksa, dibawa ke Kantor Kemhut oleh Wakil Gubernur Riau Arsyad Juliandi Rachman, M Yafiz, Irwan Effendy, dan Cecep Iskandar untuk disetujui Zulkifli Hasan pada 14 Agustus 2014.

"Pada pertemuan itu Zulkifli Hasan memberikan centang persetujuan terhadap sebagian kawasan yang diajukan dalam surat tersebut. Antara lain untuk jalan tol, jalan provinsi, kawasan Candi Muara Takus, dan perkebunan untuk rakyat seluas 1.700 Ha di Kabupaten Rokan Hilir," ujarnya.

Tak hanya itu, Zulkifli juga secara lisan, dalam pertemuan tersebut memberikan tambahan perluasan kawasan hutan menjadi bukan hutan Provinsi Riau maksimal 30.000 Ha.k

Mengetahui adanya persetujuan itu, Gulat Manurung menemui Annas Maamun pada Agustus 2014 di rumah dinas Gubernur Riau meminta bantuan agar areal kebun sawit miliknya bersama teman-teman dimasukkan dalam usulan revisi kawasan hutan menjadi bukan kawasan hutan.

Setelah itu, Annas menginstruksikan Gulat berkordinasi dengan Cecep Iskandar sehingga areal kebun sawit milik Gulat dan teman-remannya di Kabupaten Kuantan Singingi yang luasnya mencapai 1.188 Ha, dan Bagan Sinembah di Kabupaten Rokan Ilir seluas 1.214 Ha dimasukkan ke dalam usulan revisi SK Menhut No : SK.673/Menhut-II/2014.

Setelah mengurusi keinginan Gulat, Annas meminta uang Rp 2,9 miliar dari yang bersangkutan namun hanya disanggupi Rp 2 miliar yang terdiri dari Rp 500 juta uang Gulat dan sebesar USD 125,000 atau setara Rp 1,5 miliar dari Edison Marudut Marsadauli. Uang tersebut dibawa oleh Gulat dari Riau ke Jakarta untuk diserahkan ke Annas pada 24 September 2014.

"Pada tanggal 24 September saat berada di Jakarta, terdakwa ditemani temannya Edi Ahmad berangkat ke rumah Annas Maamun di Perumahan Citra Gran Blok RC no 2 Cibubur, Jabar," lanjut jaksa Kresno.

Setibanya di rumah Annas, Gulat menyerahkan sebuah tas hitam bermerek Polo berisikan uang USD 166,100 kepada ajudan Annas, Triyanto. Setelah diterima Annas uang itu disimpan di dalam lemari. Namun Annas tak puas karena uang yang diberikan pecahan dolar Amerika Serikat, dan Annas menelepon Gulat agar uang itu ditukar dalam bentuk dolar Singapura.

Proses pertukaran uang terjadi di kediaman Annas pada 25 September 2014. Seusai Gulat ditemani Edison menukarkan uang pecahan dolar ke pecahan Singapura di PT Ayu Masagung, Kwitang, Jakpus, terdakwa Gulat bersama Annas ditangkap penyidik KPK.

Setelah mendengarkan dakwaan, penasehat hukum Gulat, Jimmy Stephanus Mboey mengatakan, pihaknya tidak mengajukan nota keberatan atau eksepsi terhadap dakwaan JPU KPK.

"Eksepsi itu hal formalitas dari dakwaan. Kami anggap dakwaan sudah anggap cukup. Untuk membantah dakwaan lihat nanti di fakta persidangan dengan saksi-saksi yang dihadirkan," ujarnya. ***