JAKARTA, GORIAU.COM - Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia Provinsi Riau, Gulat Medali Emas Manurung didakwa menyuap suap kepada Gubernur Riau, Annas Maamun sebesar USD 166.100. Suap diberikan karena Annas telah memasukan areal kebun sawit seluas 1.188 hektare milik Gulat dan teman-temannya dan kawasan seluas 1.214 hektare di Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan ‎Hilir ke dalam surat revisi usulan perubahan kawasan bukan hutan di Provinsi Riau.

‎"Memberi sesuatu yaitu uang yang seluruhnya berjumlah USD 166.100 atau setidak-tidaknya sekitar jumlah itu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara, yaitu Annas Maamun selaku Gubernur Riau periode 2014-2019," kata jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi, Kresno Anto Wibowo saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (15/12/2014).

Kresno membeberkan, pada acara peringatan hari ulang tahun Provinsi Riau tanggal 9 Agustus 2014, Annas menerima kunjungan Menteri Kehutanan (Menhut) Zulkifli Hasan. Kala itu, Zulkifli memberikan Surat Keputusan (SK) Menhut Nomor SK.673/Menhut-II/2014 tanggal 8 Agustus 2014 tentang Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan Menjadi Bukan Kawasan Hutan seluas kurang lebih 1.638.249 hektar, Perubahan Fungsi Kawasan Hutan seluas kurang lebih 717.543 hektar dan Penunjukkan Bukan Kawasan Hutan Menjadi Kawasan Hutan seluas kurang lebih 11.552 hektar di Provinsi Riau.

Saat itu, Zulkifli memberikan kesempatan kepada masyarakat melalui Pemerintah Daerah Provinsi Riau untuk mengajukan permohonan revisi jika terdapat daerah atau kawasan yang belum terakomodir dalam SK tersebut.‎ Sehubungan dengan adanya kesempatan melakukan revisi atas SK 673/Menhut-II/2014, Annas memerintahkan Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah Provinsi Riau, M. Yafiz dan Kepala Dinas Kehutan Provinsi Riau, Irwan Effendy untuk melakukan penelaahan terkait keberadaan kawasan yang direncanakan dalam program pembangunan daerah Provinsi Riau yang masih masuk sebagai kawasan hutan untuk diusulkan revisi menjadi bukan kawasan hutan/area penggunaan lainnya (APL).

Selanjutnya, Yafiz dan Irwan bersama-sama dengan Kepala Bidang Planologi Dinas Kehutanan, Cecep Iskandar, Kepala Seksi Tata Ruang Bappeda Supriadi, Kasi Perpetaan Dinas Kehutanan Ardesianto, serta Kasi Penatagunaan Dinas Kehutanan Arief Despensary melakukan telaah. Hasil telaah itu selanjutnya dilaporkan kepada Annas pada tanggal 11 Agustus 2014.

Setelah Annas memberikan koreksi, terbitlah Surat Gubernur Riau Nomor 050/BAPPEDA/58.13 tanggal 12 Agustus 2014 perihal Mohon Pertimbangan Perubahan Luas Kawasan Bukan Hutan di Provinsi Riau Dalam Keputusan Penunjukan Kawasan Hutan Sesuai Hasil Rekomendasi Tim Terpadu. Surat itu ditujukan ke menteri kehutanan.

Surat Gubernur Riau itu dibawa ke kantor Kementerian Kehutanan oleh Wakil Gubernur Riau, Arsyad Juliandi Rachman, Yafiz, Irwan dan Cecep. Mereka bertemu Zulkifli pada tanggal 14 Agustus 2014.

Pada pertemuan itu, Zulkifli memberi tanda centang sebagai wujud persetujuan atas sebagian kawasan yang diajukan dalam surat tersebut. Peruntukkannya antara lain untuk jalan tol, jalan provinsi, kawasan Candi Muara Takus dan perkebunan untuk rakyat miskin seluas 1.700 ha di Kabupaten Rokan Hilir.

"Selain itu Zulkifli Hasan secara lisan memberikan tambahan perluasan kawasan hutan menjadi bukan hutan Provinsi Riau maksimal 30 ribu hektar," ujar Jaksa Ikhsan.

Dalam dakwaan juga diuraikan, Gulat yang mengetahui adanya pengajuan revisi atas SK Menteri Kehutanan Nomor SK 673/Menhut-II/2014 lantas menemui Annas di rumah dinas Gubernur Riau pada bulan Agustus 2014. ‎Tujuannya adalah meminta bantuan agar areal kebun sawit Gulat dan teman-temannya dapat dimasukkan ke dalam usulan revisi dari kawasan hutan menjadi bukan kawasan hutan.

Annas lalu mengarahkan Gulat agar berkoordinasi dengan Cecep yang pada saat itu sedang berada di rumah dinas Annas untuk melaporkan hasil pertemuan dengan menhut. Menindaklanjuti arahan Annas, Gulat membicarakan hal tersebut dengan Cecep.

"Yang pada intinya meminta agar areal kebun sawit terdakwa dan teman-temannya di Kabupaten Kuantan Singigi seluas 1.188 hektar dan Bagan Sinembah di Kabupaten Rokan Hilir seluas 1.214 hektar dapat dimasukkan dalam usulan revisi SK Menteri Kehutanan Nomor SK 673/Menhut-II/2014,"‎ ujar JPU Ikhsan Fernandi.

Atas permintaan itu, Cecep meminta Gulat memberikan gambar peta lokasi areal yang akan direvisi. Selanjutnya, Gulat memerintahkan Riyadi Mustofa alias Bowo yang pernah melakukan pemetaan dan pengukuran atas areal kebun sawit milik para pengusaha agar memberikanpeta ke Cecep untuk dilakukan penelahaan bersama Ardesianto.

"Yang hasilnya ada beberapa kawasan yang tidak bisa dimasukkan ke dalam usulan revisi karena merupakan kawasan hutan lindung namun terdakwa meminta agar tetap dimasukkan ke dalam usulan," ucap Jaksa Ikhsan.

Selanjutnya, Cecep melaporkan draf usulan revisi kepada Annas. Setelah memberikan sejumlah masukan terhadap materi usulan revisi tersebut, Annas pada tanggal 17 September 2014‎ menandatangani Surat Gubernur Riau Nomor 050/Bappeda/8516 tentang Revisi Usulan Perubahan Luas Kawasan Bukan Hutan di Provinsi Riau yang ditujukan kepada Menteri Kehutanan.

Pada tanggal 18 September 2014, Annas memerintahkan Cecep Imengantar surat Gubernur Riau Nomor 050/Bappeda/8516 ke Kementerian Kehutanan. Selanjutnya, pada tanggal 19 September 2014, Cecep menyerahkan surat tersebut kepada Direktur Perencanaan Kawasan Hutan Kementerian Kehutanan, Mashud di Jakarta untuk diproses permohonannya.

Pada tanggal 21 September 2014, Annas berangkat ke Jakarta dalam rangka urusan dinas sekaligus memantau perkembangan surat usulan revisi tersebut di Kementerian Kehutanan. Keesokan harinya pada tanggal 22 September 2014, Annas menghubungi Gulat dan meminta uang sebesar Rp 2,9 miliar terkait pengurusan usulan revisi perubahan luas bukan kawasan hutan di Provinsi Riau

Namun, Gulat hanya mampu menyiapkan USD 166.100 atau setara Rp 2 miliar yang diperolehnya dari Edison Marudut Marsadauli sebesar kurang lebih USD 125 ribu atau setara 1,5 miliar. Dan sisanya kurang lebih USD 41,100 atau setara Rp 500 juta uang milik Gulat sendiri. Selanjutnya, Gulat membawa uang tersebut ke Jakarta untuk diserahkan ke Annas.

Pada tanggal 24 September 2014 saat berada di Jakarta, Gulat ditemani oleh temannya, Edi Ahmad berangkat ke rumah Annas di perumahan Citra Gran Blok RC 3 Nomor 2 Cibubur, Jawa Barat. Setibanya di depan pagar rumah Annas, Gulat menyerahkan sebuah tas berwarna hitam merk Polo berisi uang USD 166.100 ke ajudan Annas yang bernama Triyanto. Gulat berpesan agar Triyanto menyerahkan tas itu ke Annas.

Triyanto kemudian masuk ke dalam rumah menemui Annas untuk menyerahkan tas dari Gulat. Annas lalu memerintahkan agar tas itu diletakkan di atas meja kerja ruang belakang samping taman.

Selanjutnya, Annas membawa tas tersebut ke kamarnya di lantai 2 dan menyimpannya di dalam lemari. Mengetahui bahwa uang yang diberikan Gulat dalam bentuk dolar Amerika Serikat, Annas kemudian menghubungi Gulat agar menukarkan uang tersebut dalam mata uang dolar Singapura (SGD).

Keesokan harinya pada tanggal 25 September 2014, Annas bersama Triyanto menemui Gulat di restoran Hotel Le Meridien, Jakarta Pusat. Annas lantas menyuruh Triyanto menyerahkan kembali tas berwarna hitam merk Polo yang berisi USD ke Gulat untuk ditukar SGD. ‎ Setelah itu Gulat ditemani Edison pergi menukarkan uang sejumlah USD 166.100 menjadi SGD 156,000 dan mata uang rupiah sejumlah Rp 500 juta di money changer PT Ayu Masagung di daerah Kwitang Jakarta Pusat.

"Setelah menukarkan uang tersebut, terdakwa diantar sopir Badan Penghubung Provinsi Riau di Jakarta, Lili Sanusi menuju rumah Annas di Perumahan Citra Gran Blok RC 3 Nomor 2 Cibubur untuk menyerahkan uang tersebut," ujar jaksa.

Setelah sampai di rumah Annas, Gulat yang membawa tas ransel warna hitam merk Bodypack berisi uang yang telah ditukarkan diajak Annas menuju ke ruangan tengah di lantai dua. Gulat selanjutnya menyerahkan uang yang berada dalam tas ransel warna hitam itu kepada Annas. Oleh Annas, uang tersebut disimpan di dalam kamarnya.

Beberapa saat kemudian Annas keluar dari kamar dan menyerahkan uang Rp 60 juta ke Gulat.‎ Tidak lama kemudian datang petugas KPK melakukan penangkapan terhadap Gulat dan Annas. Dalam penangkapan tersebut, ditemukan uang sejumlah SGD 156,000 dan Rp 400 juta di rumah Annas. Selain itu juga ditemukan uang sebesar Rp 60 juta dari dalam tas Gulat.

Atas perbuatannya, Gulat diancam dengan Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukuman maksimalnya adalah lima tahun penjara.

‎Terkait dakwaan tersebut, baik Gulat maupun penasihat hukumnya tidak mengajukan nota keberatan. Oleh karena itu, persidangannya akan dilanjutkan dengan pemeriksaan terhadap saksi-saksi. ***