PEKANBARU - Satu per satu perusahaan melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap karyawan. Kali ini dari perusahaan yang bergerak bidang kehutanan di Riau. Rencananya siap lebaran Juni 2017 ini memastikan akan melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap 2.000 karyawan untuk tahap pertama. Itu dilakukan lantaran luas Hutan Tanaman Industri (HTI) di Riau semakin berkurangnya.

"Sebab, peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No P.17/2017 tentang perubahan atas peraturan Menteri LHK No 12/2015 tentang pembangunan hutan tanaman industri (HTI) yang membuat ita tepaksa melakukan PHK," kata Ketua Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) Riau, Muller Tambubolon, Kamis (11/5).

Bagaimana tidak, dalam peraturan itu, semua perusahaan pemegang konsesi HTI perlu merencanakan kembali penataan ruang areal gambut dan wilayah kerjanya yang diikuti dengan perubahan rencana kerja usaha (RKU).

"Dalam peraturan Menteri LHK, maka lahan HTI seluas 398.216 akan berubah menjadi fungsi kawasan lindung. Itu artinya HTI sebagai bahan produksi kertas di Riau telah berkurang 76 persen. Karenanya, perusahaan kehutanan di Riau terpaksa mem-PHK karyawannya secara bertahap," kata Muller.

Dijelaskan Muller, kini izin HTI yang ada di Riau seluas 1.415.176 ha. Dari jumlah itu, diproyeksi untuk tanaman pokok seluas 719.295 ha. Sisanya 234.359 ha untuk tanaman kehidupan yang dikelola masyarakat sekitar areal konsesi HTI.

Sedangkan kawasan lindung seluas 37.921 ha dan ada 61.289 areal konsesi justru dikuasai pihak lain."Realisasi di lapangan dari proyeksi tanaman pokok seluas 719.296 ha, yang baru ditanami HTI hanya 526.070 ha. Kebijakan pemerintah seluas 398.216 akan dialihfungsikan menjadi kawasan lindung. Maka luasan HTI kita saat ini hanya tersisa seluas 127.854 ha saja," kata Muller.

Dengan kebijakan Menteri LHK tersebut, pihak perusahaan kehutanan secara berangsur terpaksa melakukan PHK. Tahap awal usai lebaran Juni 2017, ada 2.000 karyawan. Hingga akhir tahun akan bertambah lagi 2.000 karyawan lagi.

''PHK ini akan terus berlanjut seiring luasan HTI yang akan berkurang. Rencananya kita akan mem-PHK 20.790 orang. Konsekuensinya kita perusahaan kehutanan akan menanggung biaya PHK sebesar Rp520 miliar lebih," kata Muller.

Menurut Muller, PHK itu baru untuk perusahaan bergerak kehutanan atau di sektor hulu. Ini juga akan berimbas pada sektor hilir terhadap karyawan perusahaan pabrik kertas yang ada di Riau.

Muller menjelaskan, selama ini luas HTI di Riau dapat menghasilkan 22 juta meter kubik per tahun untuk kebutuhan dua pabrik kertas. Dengan 76 persen areal HTI akan dijadikan kawasan lindung, maka produksi bahan baku untuk pabrik kehilangan 9,5 juta meter kubik per tahunnya.

"Kondisi itu juga akan memaksa sektor hilir kehutanan di Riau tentunya juga akan melakukan PHK terhadap karyawannya. Kita sudah sampaikan ini ke Gubernur Riau agar mengetahui kondisi kita saat ini," kata Muller.

Pihak APHI Riau, juga sudah mengirim surat ke Presiden Joko Widodo awal Mei 2017 lalu. APHI berharap, pelaksanaan peraturan perlindungan dan pengelolaan ekosistem gambut oleh Menteri LHK dapat ditinjau atau dievaluasi kembali serta merumuskan secara komprehensif.

"Mengingat masih banyak yang memiliki pandangan berbeda terhadap upaya perlindungan dan pengelolaan ekosistem gambut, baik dari pakar gambut, akademisi, pemerhati lingkungan maupun dari praktisi kehutanan dan perkebunan," kata Muller.

Saat disinggung persoalan kebijakan Menteri LHK terkait kasus kebakaran hutan dan lahan tahun 2015 lalu, Muller mengatakan, kasus kebakaran hutan dan lahan yang terjadi pada tahun 2015 di Riau, faktanya berada di luar kawasan HTI. "Yang terjadi kebakarankan di kawasan hutan, bukan di areal konsesi kami," kata Muller. ***