
PEKANBARU – Nasib nahas menimpa seorang pelajar perempuan berinisial JS di Kota Pekanbaru. Ia menjadi korban pemerasan dan pengancaman penyebaran foto pribadi yang dilakukan oleh empat pelaku selama hampir satu tahun, terhitung sejak Juni 2025 hingga awal April 2026. Peristiwa yang berlokasi di Jalan Pemuda, Kecamatan Payung Sekaki, ini mengakibatkan korban mengalami tekanan psikologis berat dan kerugian materil mencapai Rp60 juta.
Mimpi buruk JS bermula saat dirinya berkenalan dengan salah satu pelaku berinisial MS, April 2025 silam. Dalam perjalanannya, pelaku menekan korban untuk mengirimkan foto sensitif di bawah ancaman penculikan. Merasa terintimidasi, korban akhirnya terpaksa menuruti paksaan tersebut melalui aplikasi pesan singkat di smartphone miliknya.
"Setelah mendapatkan foto, pelaku kembali meminta foto lain dan mengancam akan menyebarkannya. Dari situ mulai terjadi pemerasan secara berulang," jelas Kasatreskrim Polresta Pekanbaru, Anggi Rian Diansyah, mewakili Kapolresta Pekanbaru, Muharman Arta, Selasa (21/4/2026).
Tidak beraksi sendiri, MS turut melibatkan dua rekannya yang juga masih berstatus anak berhadapan dengan hukum (ABH), yakni RF dan RY. Kelompok ini terus meneror korban dan meminta uang dengan nominal bervariasi, mulai dari Rp700 ribu hingga menembus angka Rp10 juta.
Penderitaan korban bertambah ketika seorang pria dewasa berinisial FR mengetahui kejadian tersebut. Alih-alih memberikan perlindungan, FR justru memanfaatkan kerentanan JS dengan ikut melakukan pemerasan menggunakan nomor telepon yang berbeda.
"FR ini mengetahui kejadian tersebut, tetapi justru ikut melakukan pemerasan periode Januari sampai Maret 2026 dengan total permintaan sekitar Rp6 juta sampai Rp7 juta," urai Anggi.
Berbekal laporan polisi nomor LP/B/415/IV/2026 tanggal 7 April 2026 yang dilayangkan pelapor bernama Apriadi, aparat kepolisian langsung bergerak meringkus keempat pelaku. Motif utama para tersangka murni untuk menguasai harta korban dengan menjadikan konten pribadi sebagai alat intimidasi yang memicu rasa takut.
Mengingat tiga dari empat tersangka masih di bawah umur, penyidik kini berkoordinasi dengan instansi terkait guna memastikan penanganan hukum yang tepat bagi anak. Para pelaku dijerat menggunakan Pasal 482, Pasal 483, atau Pasal 492 juncto Pasal 126 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Kami masih mendalami kemungkinan adanya korban lain dan mengimbau masyarakat agar lebih waspada dalam berinteraksi di dunia digital," tambah Anggi. ***