SIAK - Seorang ibu rumah tangga yang juga pensiunan aparatur sipil negara berinisial FH (64) ditemukan tewas bersimbah darah di kediamannya, Kecamatan Sungai Apit, Kabupaten Siak, Selasa (27/10/2026) pagi. Ia diduga dibunuh oleh anak kandungnya sendiri berinisial WP (37), yang diketahui berstatus sebagai anggota kepolisian aktif bertugas di Biddokkes Polda Riau.

Tragedi ini mengejutkan warga setempat setelah terduga pelaku memberikan gelagat mencurigakan sesaat sebelum melarikan diri dari tempat kejadian perkara (TKP).

Gelagat Mencurigakan dan Penemuan Korban

Peristiwa nahas ini terungkap berkat kecurigaan salah seorang saksi, Afrina Ramayana Daulay. Sekitar pukul 06.30 WIB, terduga pelaku keluar rumah dan melontarkan kalimat singkat bahwa ibunya sedang "tidur dengan nyaman".

Setelah mengatakan hal tersebut, WP langsung bergegas pergi. Ia sempat mendatangi tetangganya untuk meminta uang tunai, lalu menumpang kepada warga lokal agar diantarkan menuju kawasan Pasar Sungai Apit dengan tergesa-gesa.

Merasa ada yang ganjil, saksi bersama tetangga sekitar memutuskan untuk memeriksa kondisi di dalam rumah yang kebetulan pintunya tidak terkunci. Mereka terkejut menemukan FH sudah tak bernyawa dalam posisi telungkup di atas kasur ruang televisi dengan ceceran darah di sekitar tubuhnya.

GoRiau

Barang Bukti dan Observasi Kejiwaan

Warga langsung melaporkan temuan tersebut ke Polsek Sungai Apit. Petugas yang tiba di lokasi segera mengamankan TKP dan melakukan penyelidikan awal.

Di lokasi kejadian, polisi menyita sejumlah barang bukti krusial yang meliputi satu bilah pisau bergagang hijau dan satu pisau lipat yang keduanya terdapat bercak darah. Petugas juga mengamankan tas ransel hitam, tas tangan, serta perhiasan korban berupa sepasang anting dan gelang emas.

Tak butuh waktu lama, jajaran Polsek Sungai Apit berhasil meringkus terduga pelaku sekitar pukul 07.30 WIB. Penangkapan dilakukan di area Jalan Hang Tuah, Kelurahan Sungai Apit, berdasarkan informasi dari seorang sopir travel yang melihat keberadaan WP.

Jenazah korban telah diautopsi dan seluruh barang bukti dikirim ke Laboratorium Forensik untuk keperluan penyelidikan lebih lanjut. Terduga pelaku saat ini telah dikirim ke Biddokkes Polda Riau untuk menjalani tahapan observasi kejiwaan.

Atas perbuatannya, terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 458 Ayat (2) KUHP mengenai tindak pidana pembunuhan. Kasus ini kini dalam penanganan penuh jajaran Polres Siak bersama Polsek Sungai Apit. (wpb)