PEKANBARU - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru menggelar sidang lapangan terkait kasus dugaan pelanggaran pembangunan di lahan fasilitas sosial (fasos) dengan terdakwa Budi Dermawan pada Selasa (27/10/2026). Sidang perkara nomor 667/Pid.Sus/2026/PN Pbr ini dilakukan untuk meninjau langsung kondisi fisik lahan yang disengketakan di Perumahan Karya Bakti Residence, Jalan Dunia Ujung, Kota Pekanbaru.

Langkah peninjauan lokasi ini merupakan permohonan dari pihak kuasa hukum terdakwa untuk mementahkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Pihak pengembang dituduh telah mendirikan bangunan di atas lahan yang seharusnya diperuntukkan sebagai fasilitas sosial bagi warga perumahan.

"Tujuan kami memohon sidang lapangan agar tuduhan kepada klien kami terbantahkan secara langsung. Terdakwa sama sekali tidak membangun di atas lahan fasos seperti yang dituduhkan, melainkan lahan tersebut dialihfungsikan menjadi jalan umum," jelas Kuasa Hukum Budi Dermawan, Ronal Regen.

Bantah Bangun di Lahan Fasos, Siapkan Lahan Pengganti

Dalam pemaparannya, Ronal menegaskan bahwa kliennya telah menjalakan sesuai regulasi aturan yang berlaku baik sejak awal polemik ini muncul. Ia menyebutkan bahwa sisa lahan fasilitas sosial masih tersedia dan pihak developer bahkan telah menyiapkan lahan penambahan apabila masyarakat mengagap kurang di seberang lokasi jika warga tetap merasa keberatan.

Lebih lanjut, ia menyoroti keterangan ahli dari kementerian terkait yang dihadirkan JPU pada persidangan sebelumnya. Berdasarkan surat tanggapan resmi dari Dinas Perkim Kota Pekanbaru, pengembang memang diizinkan mengajukan perubahan site plan dengan syarat tidak melanggar ketentuan teknis kawasan.

"Ahli juga menyampaikan secara terang benderang di dalam persidangan bahwa tidak ada aturan hukum yang mewajibkan developer meminta izin kepada warga perumahan untuk mengubah site plan. Secara etika memang perlu disosialisasikan, dan klien kami sudah menempuh jalur konsultasi ke instansi terkait," paparnya.

Dinilai Dipaksakan karena Dokumen Tak Utuh

Pihak kuasa hukum juga menyayangkan proses penyelidikan awal yang dinilai tidak komprehensif. Ronal menyebutkan bahwa ahli yang bersaksi di persidangan mengaku tidak mengetahui adanya surat permohonan konsultasi dari terdakwa kepada Dinas Perkim Kota Pekanbaru terkait penyelesaian masalah tersebut.

"Saat pemeriksaan, ahli ini ternyata tidak mengetahui dan tidak membaca surat tersebut. Kami menduga penyidik Polda Riau hanya setengah-setengah memberikan dokumen bukti kepada ahli," tegasnya.

Melihat rangkaian fakta di lapangan dan minimnya bukti yang memberatkan, tim kuasa hukum menduga perkara ini dipicu oleh masalah emosional semata dan dipaksakan naik ke meja hijau. ***