SELATPANJANG – Sebanyak 25 ton beras dari Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau, diamankan Satpolairud Polres Kepulauan Meranti saat dibongkar di sebuah gudang di Jalan Tebing Tinggi, Kelurahan Selatpanjang Kota. Ribuan kilogram beras tersebut diduga diangkut tanpa dilengkapi sertifikat kesehatan karantina.
Kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan itu diungkap dalam konferensi pers sekaligus penyerahan perkara kepada Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Riau di Mapolres Meranti, Selasa (27/10/2026) siang.
Kegiatan yang dipimpin Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Gede Prasetia Adi Sasmita, S.I.K., juga dihadiri Kepala Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Riau Abdur Rohman, S.ST.Pi., M.Si., Kasat Polairud Polres Kepulauan Meranti AKP Ridwan, S.H., M.H., Kasi Humas IPTU Iskandar Nopianto, serta sejumlah wartawan.
Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Gede Prasetia Adi Sasmita, menjelaskan bahwa pengungkapan bermula pada Jumat (9/10/2026) malam, ketika personel Satpolairud memeriksa aktivitas pembongkaran muatan KM Kota Banyuwangi di gudang tersebut. Dari pemeriksaan awal, petugas menemukan beras yang diangkut kapal tidak disertai sertifikat kesehatan karantina sebagaimana dipersyaratkan.
Menurutnya, kelengkapan dokumen kesehatan menjadi bagian penting dalam pengawasan lalu lintas komoditas yang masuk kategori media pembawa karantina.
"Dari pemeriksaan awal, kami menemukan bahwa muatan beras tersebut tidak memiliki sertifikat kesehatan yang diwajibkan. Dokumen itu merupakan salah satu persyaratan dalam pengiriman komoditas yang berada di bawah pengawasan karantina," kata Gede.
Diungkapkan Gede, barang bukti yang diamankan terdiri atas 600 karung beras merek Istana Rumah Gadang dan 400 karung merek Dunia Kita. Setiap karung berbobot 25 kilogram, sehingga keseluruhan muatan mencapai 1.000 karung atau 25 ton.
Penyelidikan sementara mengungkap bahwa pengangkutan beras bermula ketika IS menghubungi NH, nakhoda KM Kota Banyuwangi, pada Minggu (4/10/2026). NH kemudian membawa kapal menuju Tanjung Berlian, Kecamatan Kundur Utara, Kabupaten Karimun, untuk mengambil muatan tersebut.
Kapal tiba di Tanjung Berlian pada Kamis (8/10/2026) dini hari. Beras dimuat sekitar pukul 10.00 WIB sebelum kapal berlayar menuju Selatpanjang pada malam harinya. Kapal tiba pada Jumat sore dan proses pembongkaran berlangsung sekitar pukul 20.00 WIB. Saat itulah petugas datang dan mengamankan kapal beserta muatannya.
Gede Adi menyebut dugaan pelanggaran dalam perkara tersebut berkaitan dengan tidak dipenuhinya kewajiban pelaporan dan pengurusan dokumen karantina sebelum beras dilalulintaskan.
"Dugaan sementara, pengangkutan beras dilakukan tanpa menjalankan prosedur karantina yang semestinya. Pihak terkait seharusnya melaporkan komoditas tersebut dan mengurus dokumen yang diwajibkan kepada petugas karantina sebelum pengiriman dilakukan," jelasnya.
Sementara itu, Kasat Polairud Polres Kepulauan Meranti AKP Ridwan, S.H., M.H., mengatakan penyelidikan telah berjalan selama beberapa minggu sebelum pengungkapan dilakukan. Berdasarkan informasi awal, beras tersebut direncanakan untuk memenuhi kebutuhan di Kepulauan Meranti, sedangkan sebagian lainnya akan dikirim ke luar daerah.
Hingga konferensi pers berlangsung, penyidik belum menetapkan tersangka. Dua orang yang telah dimintai keterangan, yakni NH selaku nakhoda dan IS yang diduga mengatur pengangkutan serta menerima beras di Selatpanjang, masih diperiksa sebagai saksi.
Ridwan menegaskan bahwa status hukum keduanya belum berubah menjadi tersangka karena proses penyelidikan dan penanganan perkara masih berjalan.
"Untuk saat ini, keduanya masih berstatus saksi. Penyidik masih mendalami keterangan serta mengumpulkan bahan yang diperlukan untuk menentukan perkembangan perkara," ujar Ridwan.
Ia menambahkan, berdasarkan pemeriksaan sementara, beras tersebut masih berada dalam penguasaan IS dan belum diserahkan kepada distributor di Selatpanjang. Kapal yang digunakan untuk mengangkut muatan itu juga disebut berkaitan dengan IS.
"Dari hasil pemeriksaan sementara, muatan beras belum diserahkan kepada distributor dan masih berada dalam penguasaan IS. Kapal yang digunakan dalam pengangkutan tersebut juga disebut miliknya," ungkapnya.
Kepala Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Riau Abdur Rohman, S.ST.Pi., M.Si., mengatakan setiap produk tumbuhan yang dilalulintaskan harus memenuhi persyaratan karantina, termasuk kelengkapan sertifikat kesehatan.
Menurut Abdur Rohman, ketentuan tersebut bertujuan memastikan komoditas yang berpindah dari satu wilayah ke wilayah lain memenuhi persyaratan kesehatan sekaligus mencegah penyebaran hama dan penyakit tumbuhan.
Pihaknya akan menindaklanjuti perkara melalui pemeriksaan lanjutan, termasuk pengujian laboratorium, untuk mengetahui kondisi beras serta menentukan langkah penanganan sesuai ketentuan yang berlaku.
"Penanganan beras ini akan ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan. Jika ditemukan kontaminasi hama atau penyakit, pemusnahan dapat dilakukan. Namun, apabila hasil pemeriksaan menunjukkan beras bebas dari ancaman tersebut dan masih layak dikonsumsi, kami akan berkoordinasi untuk menentukan tindak lanjutnya," kata Abdur Rohman.
Perkara tersebut disangkakan melanggar Pasal 35 ayat (1) huruf a juncto Pasal 88 huruf a Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. Ketentuan itu mengatur kewajiban melengkapi sertifikat kesehatan untuk pemasukan atau pengeluaran media pembawa dari satu area ke area lain di wilayah Indonesia, dengan ancaman pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp2 miliar.
Penanganan perkara dan barang bukti selanjutnya diserahkan Polres Kepulauan Meranti kepada Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Provinsi Riau untuk diproses lebih lanjut. ***


