PEKANBARU - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau berhasil memutus rantai peredaran narkotika jaringan internasional dengan menggagalkan penyelundupan 35 kilogram sabu. Sebanyak lima tersangka diringkus dalam serangkaian operasi penyergapan yang bermula dari perairan Kabupaten Bengkalis hingga merambah ke wilayah Provinsi Sumatera Barat.
Pengungkapan kasus ini berawal dari pemantauan intensif lewat program Operasi Sarang Narkoba di sejumlah titik rawan. Petugas mengendus adanya rencana penyelundupan narkotika dalam jumlah besar yang masuk melalui jalur laut di Desa Jangkang, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis.
Kapolda Riau, Irjen Pol Arman Achdiat menyebutkan, operasi tersebut merupakan bukti nyata ketegasan aparat kepolisian dalam menutup celah masuknya barang haram dari luar negeri.
"Pengungkapan besar ini merupakan komitmen berkelanjutan Polda Riau dalam memberantas jaringan peredaran gelap narkotika, khususnya yang memanfaatkan wilayah pesisir Riau sebagai jalur masuk," tegasnya, Selasa (27/10/2026).
Kronologi Penyergapan di SPBU Bengkalis
Penangkapan ini bermula dari penelusuran Tim Opsnal Subdit I Ditresnarkoba Polda Riau yang dipimpin oleh Kompol Herman Pelani. Setelah melakukan pengintaian selama dua pekan, polisi akhirnya membekuk dua kurir berinisial MZH (24) dan WA (23) di sebuah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Kabupaten Bengkalis, Rabu (21/10/2026).
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira menjelaskan, tim langsung bergerak mengamankan terduga pelaku dan menggeledah mobil mereka. Dari dalam kendaraan tersebut, polisi menemukan 35 bungkus besar berisi 35 kilogram sabu beserta paket kecil seberat 7,4 gram.
"Dalam pengembangan selanjutnya, tim mengamankan tersangka SL dan JA di hari yang sama. Keduanya berperan sebagai penerima barang dari tersangka MZH dan WA," paparnya.
Tersangka SL (38) diringkus di wilayah Kabupaten Kampar, sementara JA (51) diamankan tanpa perlawanan di Kota Pekanbaru.
Buru Pengendali Utama ke Sumatera Barat
Tidak berhenti di wilayah Riau, perburuan terus berlanjut hingga ke Provinsi Sumatera Barat, Jumat (23/10/2026). Petugas sukses membekuk tersangka SD (39) di Kota Payakumbuh yang memiliki peran vital dalam jaringan peredaran narkotika ini.
"Tersangka SD bertindak sebagai pengendali dan pemesan narkotika dari negeri seberang, serta mengatur alur masuknya barang bukti dari wilayah pantai hingga ke kurir darat," beber Kombes Putu.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, SD mengaku pergerakannya dikendalikan langsung oleh seorang bos besar yang berada di luar negeri. Selain menyita puluhan kilogram sabu, polisi turut mengamankan barang bukti operasional berupa empat unit gawai, satu unit sepeda motor, dua unit mobil, dan sebuah komputer tablet.
Kini, seluruh tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolda Riau untuk menjalani penyidikan dan pemeriksaan laboratorium forensik. Pihak kepolisian memastikan akan terus mengejar pemasok utama sekaligus menelusuri aliran dana sindikat kejahatan lintas negara tersebut.
"Langkah ini dilakukan untuk mengembangkan perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan memutus jaringan peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya," pungkasnya. ***


