
PEKANBARU – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Pekanbaru mendesak Presiden Prabowo Subianto menetapkan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Sumatera, Kalimantan, dan Papua sebagai bencana nasional. HMI juga meminta Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni dicopot serta korporasi yang terbukti terlibat dalam pembakaran lahan ditindak tegas.
Desakan tersebut disampaikan dalam aksi demonstrasi jilid II di Gedung DPRD Provinsi Riau, Selasa (27/10/2026). Dalam aksi itu, mahasiswa menyerahkan 10 poin tuntutan kepada wakil rakyat agar diteruskan kepada pemerintah pusat.
Koordinator Umum HMI Cabang Pekanbaru, Raihan Darma Putra, menegaskan bahwa aksi tersebut tidak sekadar menyampaikan kritik, tetapi juga menawarkan solusi agar karhutla yang berulang setiap tahun dapat ditangani secara menyeluruh.
“Kami hadir bukan hanya berbicara tentang persoalan yang terjadi di Provinsi Riau, tetapi juga memberikan solusi. Bagaimana agar kejadian ini tidak terus berulang setiap tahun dan masyarakat tidak terus menjadi korban,” ujar Raihan saat menyampaikan aspirasi kepada Ketua DPRD Riau Kaderismanto, Wakil Ketua DPRD Parisman Ihwan dan Budiman Lubis di ruang medium DPRD Riau.
Menurut HMI, karhutla bukan sekadar persoalan lingkungan di daerah. Dampaknya meluas, mulai dari pencemaran udara, gangguan kesehatan, hingga terganggunya aktivitas masyarakat.
Desak Prabowo Tetapkan Karhutla sebagai Bencana Nasional
Dalam tuntutan pertama, HMI mendesak Presiden Prabowo Subianto menetapkan karhutla di Sumatera, Kalimantan, dan Papua sebagai bencana nasional.
Mahasiswa menilai, penanganan karhutla membutuhkan langkah yang lebih serius, terkoordinasi, dan menyentuh akar persoalan. Mereka mempertanyakan efektivitas penanganan di lapangan ketika kebakaran dan kabut asap masih menjadi ancaman berulang.
HMI juga menyoroti kunjungan Presiden Prabowo ke Riau yang sebelumnya diharapkan dapat dimanfaatkan untuk melihat langsung kondisi wilayah terdampak karhutla, termasuk di Kabupaten Kampar.
Dalam orasinya, mahasiswa mempertanyakan sejauh mana kunjungan tersebut menjangkau lokasi kebakaran dan kondisi masyarakat terdampak.
Bagi HMI, penetapan status bencana nasional merupakan salah satu langkah yang perlu dipertimbangkan pemerintah agar penanganan karhutla dilakukan secara lebih terintegrasi.
Minta Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni Dicopot
HMI turut mendesak pemerintah mencopot Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni. Desakan tersebut merupakan bentuk kritik mahasiswa terhadap kebijakan dan penanganan karhutla yang mereka nilai belum menyelesaikan persoalan secara tuntas.
Mahasiswa menilai, kebijakan di tingkat nasional harus mampu memberikan perlindungan nyata kepada masyarakat sekaligus mencegah kerusakan lingkungan yang terus berulang.
“Yang seharusnya bisa membuat bangga masyarakat Riau, tetapi kenyataannya kami menilai penanganan persoalan ini belum menunjukkan hasil yang memuaskan,” tegas Raihan.
Tuntutan pencopotan menteri tersebut menjadi bagian dari evaluasi yang disuarakan mahasiswa terhadap penanganan kebakaran hutan dan lahan di sejumlah wilayah Indonesia.
Korporasi Pembakar Lahan Diminta Ditindak Tegas
Selain menyoroti kebijakan pemerintah, HMI mendesak aparat penegak hukum mengusut tuntas dugaan keterlibatan korporasi dalam karhutla, terutama yang berkaitan dengan aktivitas pembukaan lahan dan perkebunan.
Mahasiswa meminta penegakan hukum tidak hanya menyasar pekerja lapangan atau masyarakat kecil, tetapi juga menelusuri pihak yang diduga memberikan perintah maupun mengambil keuntungan dari pembakaran lahan.
HMI menuntut perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran dijatuhi sanksi tegas, termasuk pencabutan atau pembekuan izin usaha dan Hak Guna Usaha (HGU).
“Jangan hanya rakyat kecil yang ditindak. Jika ada korporasi yang terbukti terlibat, izinnya harus dicabut dan aktor intelektualnya ditangkap serta diproses sesuai hukum,” tegasnya.
HMI juga meminta pemerintah dan aparat penegak hukum mengajukan gugatan perdata terhadap korporasi yang terbukti bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan. Gugatan tersebut diharapkan dapat mendorong pembayaran ganti rugi atas kerusakan lingkungan serta kerugian yang dialami masyarakat.
Mahasiswa menilai, penegakan hukum harus dilakukan secara adil dan berdasarkan bukti. Perusahaan yang terbukti melanggar harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Mereka turut mempertanyakan manfaat ekonomi sektor perkebunan bagi daerah apabila masyarakat harus menanggung dampak pencemaran udara, gangguan kesehatan, dan kerusakan lingkungan akibat karhutla.
Soroti Lahan Gambut dan Pemulihan Korban Asap
Dalam tuntutan lainnya, HMI mendesak pemerintah mengoptimalkan pencegahan karhutla, terutama di kawasan lahan gambut yang rentan terbakar. Upaya tersebut dinilai perlu disertai pengawasan dan penegakan aturan secara konsisten.
Mahasiswa juga meminta pemerintah mengoptimalkan pemulihan masyarakat terdampak kabut asap melalui penyediaan layanan kesehatan gratis, pembagian masker, ruang bebas asap, serta kompensasi bagi kelompok rentan.
Menurut HMI, masyarakat yang terdampak tidak boleh dibiarkan menanggung sendiri konsekuensi dari bencana yang mengganggu kesehatan dan aktivitas sehari-hari tersebut.
Selain itu, HMI menuntut perlindungan bagi petani kecil dan masyarakat adat. Mereka meminta penghentian kriminalisasi terhadap kelompok tersebut dalam pengelolaan lahan serta mendorong penyelesaian persoalan secara adil sesuai hukum.
HMI juga memasukkan sejumlah isu daerah dalam tuntutannya, antara lain transparansi program beasiswa, persoalan Dana Bagi Hasil (DBH) Riau, serta pengawasan terhadap tempat hiburan malam.
Dengan berbagai tuntutan itu, mahasiswa berharap pemerintah tidak hanya berfokus pada pemadaman api, tetapi juga memperkuat pencegahan, penegakan hukum, pemulihan lingkungan, dan perlindungan masyarakat.
DPRD Riau Siap Teruskan Aspirasi Mahasiswa
Menanggapi tuntutan tersebut, Ketua DPRD Riau Kaderismanto mengapresiasi aspirasi dan masukan yang disampaikan mahasiswa. Ia menyampaikan bahwa DPRD memiliki batas kewenangan, terutama dalam mengambil kebijakan yang menjadi ranah pemerintah pusat.
Meski demikian, DPRD Riau memiliki fungsi menyerap dan menyampaikan aspirasi masyarakat kepada pemerintah sesuai mekanisme yang berlaku.
Kaderismanto menilai, masukan HMI terkait karhutla perlu menjadi perhatian bersama, terutama dalam merumuskan langkah pencegahan agar kebakaran hutan dan lahan tidak terus berulang pada tahun-tahun mendatang.
Menurutnya, penyelesaian karhutla tidak cukup hanya melalui pemadaman ketika api muncul. Upaya tersebut harus disertai pencegahan, pengawasan, dan penegakan hukum yang konsisten.
Terkait tuntutan terhadap korporasi, Kaderismanto mengingatkan bahwa penindakan harus didasarkan pada bukti dan hasil pemeriksaan. Perusahaan tidak dapat serta-merta dinyatakan melakukan pelanggaran tanpa proses pembuktian.
Ia juga menyinggung langkah pemerintah yang telah mencabut sejumlah izin perusahaan karena berbagai pelanggaran. Namun, setiap kasus tetap perlu ditelusuri secara spesifik agar penindakan tepat sasaran.
Kaderismanto meminta mahasiswa memperjelas laporan, termasuk lokasi kejadian dan identitas perusahaan yang diduga terlibat, sehingga aspirasi tersebut dapat ditindaklanjuti secara konkret.
“Usulan-usulan ini sebenarnya sudah disampaikan oleh adik-adik mahasiswa. Tinggal bagaimana dibuat lebih konkret, misalnya lokasi kejadiannya di mana dan perusahaan mana yang diduga terlibat, sehingga bisa ditindaklanjuti,” ujar Kaderismanto.
DPRD Riau berharap aspirasi tersebut dapat menjadi masukan bagi pemerintah dalam memperkuat penanganan karhutla, sekaligus mendorong upaya pencegahan dan penegakan hukum yang lebih efektif agar masyarakat tidak terus menjadi korban. ***